35 Contoh Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia yang Terdaftar di OJK

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memahami contoh lembaga keuangan mikro (LKM) dapat mempermudah akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, mengenal berbagai jenis LKM bisa meningkatkan inklusi keuangan dan mendorong pemberdayaan ekonomi, terutama bagi masyarakat perdesaaan.
Mulai dari koperasi hingga perseroan terbatas (PT), LKM hadir sebagai solusi keuangan bagi kelompok atau individu yang tidak dapat mengakses layanan perbankan. Berikut ini informasi mengenai lembaga keuangan mikro yang terdaftar OJK.
Apa Itu Lembaga Keuangan Mikro?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM), LKM merupakan lembaga keuangan yang khusus dibentuk untuk memberi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat.
Kegiatannya dapat berupa pemberian pinjaman atau pembiayaan, pengelolaan simpanan, hingga pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
LKM bertujuan untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat serta mendorong peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Tak hanya itu, lembaga keuangan mikro juga diharapkan dapat membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat.
Daftar Contoh Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia yang Terdaftar di OJK
Pendirian LKM paling sedikit harus memenuhi persyaratan, antara lain berbentuk badan hukum, permodalan, dan memperoleh izin usaha. Bentuk badan hukum yang dimaksud, meliputi koperasi atau perseroan terbatas.
Melansir laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut 35 contoh LKM yang terdaftar:
Koperasi LKM Bulu Makmur.
Koperasi LKM Sido Mulyo.
Koperasi LKM Pondok Subur.
Koperasi LKM Ngudi Lestari.
Koperasi LKM Agribisnis Ngudi Luhur.
Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur.
Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur.
Koperasi LKM Gapoktan Ragil Jaya.
Koperasi LKMS Baitul Maal Wat Tamwil Sumber Harapan Maju.
Koperasi LKM Lembaga Keuangan Desa Rejo Makmur.
Koperasi LKM Soko Rahayu.
Koperasi LKM Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Mugi Rahayu.
Koperasi LKM Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Manunggal Lestari.
Koperasi LKM Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Subur.
Koperasi LKM Syariah Baitut Tamwil Muhamaddiyah Artha Surya.
Koperasi LKM Syariah Anggrek.
Koperasi LKM Syariah Al Ummahat.
Koperasi LKM Berkah Margo Mulyo.
Koperasi LKM Syariah BTM Pemalang.
Koperasi LKM Artha Nugraha.
Koperasi LKM Syariah Gunungjati.
PT Lembaga Keuangan Mikro Akhlakul Karimah.
PT Lembaga Keuangan Mikro Pancatengah Tasikmalaya.
PT Lembaga Keuangan Mikro Garut.
PT Lembaga Keuangan Mikro Mekar Asih Purwakarta.
PT Lembaga Keuangan Mikro Sumedang.
PT Lembaga Keuangan Mikro Karawang.
PT Lembaga Keuangan Mikro Ciamis.
PT Lembaga Keuangan Mikro Sukabumi.
Koperasi LKM Syariah BTM Kota Tegal.
PT Lembaga Keuangan Mikro Kuningan.
PT LKM Artha Kertaraharja.
Koperasi LKM Gapoktan Tani Mandiri.
PT LKM Bogor.
Koperasi LKM Syariah BMT Talaga.
Selain 35 LKM yang disebutkan di atas, Anda bisa melakukan pengecekan LKM lain yang sudah terdaftar OJK melalui laman resminya.
Daftar Lembaga Keuangan Mikro yang Wajib Mengajukan Izin Usaha
Lebih lanjut, mengacu pada informasi dari laman OJK, terdapat beberapa jenis LKM yang wajib memperoleh izin usaha melalui pengukuhan. Berikut beberapa di antaranya:
1. Bank Desa
Lembaga keuangan ini merupakan salah satu entitas yang diwajibkan melakukan pengukuhan sebagai LKM jika sudah beroperasi sebelum 8 Januari 2015. Karena berdiri sebelum UU LKM berlaku, lembaga ini harus mengurus izin usaha ke OJK untuk mendapatkan kepastian hukum.
2. Lumbung Desa
Lumbung Desa berfungsi sebagai penyedia jasa keuangan bagi masyarakat setempat yang operasionalnya telah ada jauh sebelum regulasi terbaru ditetapkan.
Agar tetap bisa menjalankan kegiatan usaha dan pemberdayaan ekonomi secara legal, lembaga ini wajib mendapatkan izin pengukuhan dari OJK.
3. Bank Pasar
Lembaga ini biasanya beroperasi di area perdagangan dan termasuk dalam kategori lembaga yang harus menyesuaikan legalitasnya menjadi LKM.
Berdasarkan regulasi UU LKM, Bank Pasar yang telah beroperasi sebelum 2015 diberikan batas waktu hingga Januari 2016 untuk meresmikan statusnya.
4. Bank Pegawai
Bank Pegawai difokuskan untuk melayani kebutuhan keuangan pegawai, tetapi tetap masuk dalam cakupan pengukuhan LKM menurut undang-undang.
Penyesuaian ini penting dilakukan agar layanan pinjaman atau pembiayaan yang diberikan memiliki landasan hukum yang kuat.
5. Badan Kredit Desa (BKD)
BKD adalah lembaga keuangan mikro lama yang wajib dikukuhkan menjadi LKM, kecuali jika sudah memiliki izin sebagai Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Jika sudah berstatus BPR, maka BKD tersebut akan tunduk pada UU Perbankan dan tidak lagi diwajibkan memiliki izin usaha LKM.
6. Badan Kredit Kecamatan (BKK)
BKK berperan dalam memberikan akses permodalan di tingkat kecamatan dan termasuk lembaga yang dipersamakan dengan LKM dalam UU Nomor 1 Tahun 2013.
Lembaga ini harus memenuhi persyaratan perizinan dari OJK agar bisa terus memberikan jasa konsultasi pengembangan usaha bagi masyarakat.
7. Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK)
KURK merupakan bentuk usaha keuangan mikro yang sudah melayani masyarakat sejak lama, tetapi belum memiliki izin usaha formal sebelumnya.
Melalui UU LKM, KURK diberikan jalan untuk mendapatkan pengakuan resmi melalui jalur pengukuhan paling lambat setahun setelah undang-undang berlaku.
8. Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK)
Sama halnya dengan BKK, LPK adalah unit keuangan lokal yang menjadi target legalisasi oleh pemerintah.
Dengan pengukuhan sebagai LKM, LPK diharapkan dapat lebih efektif dalam menjalankan misi pemberdayaan masyarakat.
9. Bank Karya Produksi Desa (BKPD)
Lembaga ini secara khusus didirikan untuk mendukung produktivitas di pedesaan dan diakui keberadaannya dalam sejarah keuangan mikro Indonesia.
Agar kegiatan usahanya tetap terlindungi secara hukum, BKPD diwajibkan mendaftarkan izin usahanya kepada OJK.
10. Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP)
BUKP merupakan salah satu lembaga keuangan di desa yang wajib bertransformasi menjadi LKM.
Legalisasi ini dilakukan agar layanan keuangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat terpenuhi dengan standar pengawasan yang jelas dari OJK.
11. Baitul Maal wa Tamwil (BMT)
Lembaga keuangan berbasis syariah ini wajib dikukuhkan menjadi LKM jika sebelumnya belum memiliki izin usaha yang diakui.
Namun, apabila BMT tersebut sudah memiliki izin resmi sebagai koperasi, maka tunduk pada UU Perkoperasian dan tidak wajib meminta izin usaha LKM ke OJK.
12. Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM)
BTM adalah lembaga keuangan syariah lainnya yang diakomodasi oleh UU LKM untuk mendapatkan legalitas formal. Selama BTM belum berbadan hukum koperasi, maka harus melakukan pengukuhan menjadi LKM.
Itulah beberapa contoh lembaga keuangan mikro yang terdaftar di OJK. Selain berbentuk koperasi dan PT, terdapat beberapa jenis lembaga yang dapat bertransformasi menjadi LKM asalkan mematuhi undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Mengenal Lembaga-Lembaga Keuangan, Fungsi, dan Jenisnya
(MDP)
