Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
4 Cara Cek Pinjol Resmi atau Bodong, Jangan Sampai Tertipu
13 Januari 2022 12:07 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Fenomena pinjaman online cepat cair, memang sedang marak di Indonesia. Kehadiran pinjaman online sangat menguntungkan bagi mereka yang sedang mengalami masalah keuangan secara mendesak. Namun, perlu bagi kamu untuk mengetahui cara cek pinjol resmi atau bodong.
ADVERTISEMENT
Banyaknya platform yang menawarkan pinjaman uang dengan embel-embel cepat cair memang sangat menggiurkan. Namun, kamu harus tetap berhati-hati karena banyak pinjol bodong yang tidak terdaftar di OJK.
Agar kamu tidak terjerat pinjol bodong, kamu bisa mengecek status legalitas layanan peminjaman tersebut. Berikut ini beberapa cara cek pinjol resmi atau bodong yang bisa kamu lakukan, dilansir dari laman OJK.
Cara Cek Pinjol Resmi atau Bodong
1. Cara cek pinjol melalui laman OJK
2. Cara cek pinjol melalui WhatsApp OJK
ADVERTISEMENT
3. Cara cek pinjol melalui telepon OJK
Kamu juga bisa mengecek status pinjol resmi atau bodong melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
4. Cara cek pinjol melalui email OJK
Terakhir, kamu bisa mengecek status pinjol atau ilegal melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id.
Daftar Pinjol Resmi Terbaru 2022
Jumlah pinjol resmi yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK mengalami penurunan angka. Jika sebelumnya, terdapat 104 Fintech Lending yang terdaftar, kini tinggal 103.
ADVERTISEMENT
Melansir dari laman OJK, terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar pinjol, yaitu PT Kas Wagon Indonesia karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam aturan itu disebutkan penyelenggara pinjol yang telah terdaftar di OJK wajib mengajukan permohonan izin dalam waktu satu tahun sejak tanggal terdaftar di OJK. Jika tidak maka surat tanda terdaftar akan dicabut.
Berikut daftar 103 pinjol resmi OJK per 3 Januari 2022:
ADVERTISEMENT
(AAG)