Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
4 Cara Lapor SPT Tahunan 2022, Online dan Offline
9 Maret 2022 11:06 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Membayar pajak dan melapor SPT tahunan pribadi merupakan salah satu kewajiban tiap warga negara Indonesia. Cara lapor SPT tahunan 2022 pribadi online dapat dengan mudah kamu lakukan dengan mengakses website resmi DPJ online melalui djponline.pajak.go.id.
ADVERTISEMENT
Pelaporan SPT Pajak ini dilakukan setiap tahunnya atas tahun pajak di tahun sebelumnya. Batas waktu pelaporan pajak bagi para wajib pajak pribadi maupun pekerja, yakni maksimal 3 bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret.
Mengutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di laman pajak.go.id, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan tahun Pajak 2021 akan berakhir pada 31 Maret 2022. Sudahkah kamu melaporkan SPT tahunan?
ADVERTISEMENT
Jika kamu masih bingung dan memiliki kendala, berikut telah penulis rangkum bagaimana cara lapor SPT tahunan pribadi secara online dengan mudah dan cepat.
Cara Lapor SPT Tahunan 2022 Pribadi Online
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi
SPT Pajak atau Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan bagi orang pribadi ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan baik bagi karyawan maupun pengusaha atau pekerja bebas. Lapor SPT tahunan pribadi ini berfungsi untuk melaporkan dan juga mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Berikut cara lain untuk melaporkan SPT sebagaimana yang tertulis pada laman pajak.go.id.
1. Dengan Langsung Ke Kantor Pelayanan Pajak
Untuk lapor SPT tahunan pribadi secara langsung, kamu dapat langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan. Namun kamu harus mengambil tiket antrean secara online terlebih dahulu sebelum mendatangi kantor pajak sehubungan dengan pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
2. Melalui Jasa Pos Atau Jasa Ekspedisi
Melakukan lapor SPT Tahunan pribadi dengan cara mengirim laporan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.
Kamu dapat mengirimkan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar Informasi amplop SPT Tahunan. Dapat dikirim ke Kantor Pusat DJP di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, 12190. Atau apabila ingin mengetahui lokasi lainnya silakan akses pajak.go.id/unit-kerja.
3. Melalui Layanan Daring Pajak Online Resmi
Untuk lapor SPT tahunan pribadi secara online kamu dapat menggunakan Aplikasi DJP Online untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik seperti yang sudah dipaparkan tata caranya di atas.
Setiap Wajib Pajak yang menggunakan Layanan Pajak Online harus memiliki e-FIN. E-FIN yang sah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk dapat melakukan lapor SPT Tahunan pribadi kamu harus melakukan permohonan e-FIN di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di Layanan Pajak Online.
ADVERTISEMENT
4. Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
Cara lain untuk lapor SPT tahunan pribadi adalah dengan menggunakan jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat kamu gunakan untuk penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dijadikan saluran penyampaian laporan SPT.
(SRS)