Konten dari Pengguna

4 Cara Mencari Orang Lewat Nama KTP

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock

Cara mencari orang lewat nama KTP (Kartu Tanda Penduduk) bisa dilakukan dengan mudah. Bahkan, kamu bisa melakukan pencarian identitas orang tersebut secara mandiri, tanpa perlu mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), KTP merupakan salah satu kartu identitas diri yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun.

Di dalam KTP, terdapat informasi data diri mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit, nama lengkap, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat tempat tinggal, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, tanda tangan, pas foto, dan 2 data sidik jari pemiliknya.

Karena itu, KTP menjadi kartu identitas yang bisa dimanfaatkan untuk mencari orang hilang atau bahkan mereka yang melakukan tindakan kejahatan seperti penipuan. Lalu, bagaimana cara mencari orang lewat nama KTP? Simak tutorialnya di bawah ini.

Cara Mencari Orang Lewat Nama KTP

Ilustrasi cara mencari orang lewat nama KTP secara online. Foto: Pexels

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat membuka layanan pencarian orang lewat KTP secara online melalui tautan dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik. Akan tetapi, sejak 2016 silam layanan ini telah ditutup.

Hal ini dilakukan guna mencegah adanya penyalahgunaan identitas oleh orang yang tak bertanggung jawab. Sebagai alternatif, masyarakat dapat mencari orang lewat nama KTP secara online melalui WhatsApp, website, email, dan call center Disdukcapil.

Berikut cara mencari orang lewat nama KTP secara online yang bisa langsung kamu terapkan.

1. Melalu WhatsApp Disdukcapil

Mencari orang lewat nama KTP bisa dilakukan melalui WhatsApp dengan mengontak ke nomor Dukcapil pusat. Cara ini terbilang mudah, karena kamu cukup membuka aplikasi WhatsApp, lalu mengirim pesan dengan cara dan format sebagai berikut.

  1. Buka aplikasi WhatsApp di ponselmu.

  2. Ketik nama lengkap sesuai dengan KTP.

  3. Ketik NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

  4. Kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.

2. Melalui Website Disdukcapil

Disdukcapil kini telah memiliki situs resmi sesuai dengan wilayah di mana KTP berada. Kamu dapat melakukan pengecekan pada website Disdukcapil sesuai daerah kamu, karena setiap daerahnya memiliki website yang berbeda-beda.

Nantinya, kamu tinggal mencari menu pengecekan NIK di website tersebut dan mengetikkan 16 digit NIK di kolom yang tersedia dan informasi data kependudukan pun bisa terlihat di layar. Berikut website resmi Disdukcapil di beberapa daerah di Indonesia.

  • Bekasi = bekasikota.go.id/ceknik

  • Bandung = disdukcapil.bandung.go.id

  • Serang = disdukcapilonline.serangkota.go.id/layanan/checknik

  • Surabaya = dispendukcapil.surabaya.go.id

  • Tangerang Selatan= kependudukan.tangerangkota.go.id

3. Melalui Email Disdukcapil

Cara mencari orang lewat nama KTP selanjutnya adalah dengan kirim pesan ke email Disdukcapil. Isi email yang dapat kamu kirim untuk mencari orang lewat nama KTP bisa dengan format berikut ini:

  1. Silakan buka aplikasi email dan klik kirim pesan

  2. Ketik #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telepon# Keluhan di badan email.

  3. Kemudian kirim ke email Disdukcapil di callcenter.dukcapil@gmail.com.

4. Melalui Call Center Disdukcapil

Adapun cara mencari orang lewat nama KTP yang terakhir adalah dengan menghubungi hotline Disdukcapil di nomor 1500-537. Namun, pastikan kamu sudah menyiapkan pulsa untuk menghubungi call center Disdukcapil, karena layanan ini berbayar alias tidak gratis.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Jelaskan apa yang dimaksud dengan KTP?
chevron-down

Merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), KTP merupakan salah satu kartu identitas diri yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun.

Apa yang di dalam KTP?
chevron-down

Di dalam KTP, terdapat informasi data diri mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit, nama lengkap, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat tempat tinggal, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, tanda tangan, pas foto, dan 2 data sidik jari pemiliknya.

Apakah bisa mencari orang pakai KTP?
chevron-down

Karena di dalamnya berisi informasi mengenai data pribadi, KTP menjadi kartu identitas yang bisa dimanfaatkan untuk mencari orang hilang atau bahkan mereka yang melakukan tindakan kejahatan seperti penipuan.