4 Cara Menghapus Data Pinjol Secara Aman

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah kamu pernah menggunakan jasa pinjaman online pada aplikasi dan khawatir data di dalamnya disalahgunakan? Jika benar demikian, cara menghapus data pinjol berikut dapat menjadi solusi guna menghindari kemungkinan teror oleh oknum tak bertanggung jawab.
Teror pinjaman daring kerap menghantui, meski pelunasan utang telah dilakukan. Kondisi demikian sering kali ditemukan pada jasa pinjol ilegal atau tak memiliki izin dari OJK. Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 3.193 aplikasi dan situs web pinjaman online ilegal telah diblokir sejak 2018.
Kendati demikian, bayang-bayang ancaman pinjaman online masih tetap muncul karena masih maraknya tawaran melalui pesan singkat hingga WhatsApp. Melihat kondisi tersebut, pihak OJK mengimbau masyarakat untuk tetap waspada agar tak tergiur dengan pinjaman online ilegal.
Cara Menghapus Data Pinjol
Sebelum menghapus data pinjaman online, pastikan seluruh utang dan bunga yang dibebankan telah dilunasi. Jangan pernah melakukan cara di bawah ini untuk lari dari tanggung jawab. Menghapus data pinjaman online sebelum menyelesaikan tanggungan akan berpotensi menyebabkan masalah lebih serius.
Apabila seluruh tanggungan utang terlunasi, cara menghapus data pinjaman online berikut dapat diterapkan.
a. Menghapus seluruh data di aplikasi pinjaman online
Buka menu pengaturan pada ponsel.
Setelah itu, pilih ‘Pengaturan Aplikasi’.
Gulir hingga menemukan aplikasi pinjaman online yang kamu gunakan.
Selanjutnya, pilih ‘Hapus Data dan Cache’.
Dengan menghapus data di aplikasi pinjaman online, setidaknya dapat meminimalkan risiko data tersebar.
b. Menghapus aplikasi pinjaman online
Alternatif lain setelah menghapus data pada aplikasi, yakni dengan menghapus aplikasi pinjaman online. Kamu dapat melepas aplikasi tersebut ada ponsel dengan beberapa langkah berikut:
Buka menu ‘Pengaturan’ pada ponsel.
Setelah itu, pilih ‘Aplikasi’.
Gulir hingga menemukan aplikasi pinjaman online yang terpasang pada ponsel.
Lalu, pilih ‘Uninstall’.
Selesai.
c. Menghubungi Call Center
Kamu bisa menyampaikan permintaan ke pusat panggilan penyedia pinjaman online jika tetap memperoleh tagihan meski telah melunasi utang.
Sampaikan kronologis kejadian dan sertakan bukti yang mendukung bahwa utang telah dilunasi. Bila perlu, lakukan pengajuan untuk menghapus data agar tak digunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
d. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan
Apabila kamu merasa terganggu dengan ancaman pinjol padahal tak terikat utang, menghubungi Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi solusi jitu. Pihak OJK akan menerima laporan yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Melalui laporan tersebut, penelusuran dan tindakan lebih lanjut dapat dilakukan.
Kamu dapat mengirimkan laporan ke OJK melalui beberapa platform berikut:
Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.
Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.
WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157
Kontak resmi OJK di nomor 157.
Itulah empat cara menghapus data pinjol yang dapat dilakukan. Dengan melakukan beberapa metode di atas, secara tak langsung kamu dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi oleh pihak tak dikenal. Semoga bermanfaat!
(ANM)
