Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
4 Hak Karyawan Kontrak Menurut Undang-Undang Cipta Kerja
11 Januari 2024 13:52 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hak karyawan kontrak telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Karyawan kontrak sendiri merupakan karyawan yang terikat kontrak kerja dengan perusahaan dalam kurun waktu tertentu.
ADVERTISEMENT
Jenis perjanjian kerja untuk karyawan kontrak dikenal dengan istilah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Saat karyawan terikat kontrak PKWT, maka ia tidak akan melewati masa uji coba (probation).
Hal itu dikarenakan masa uji coba hanya berlaku untuk karyawan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Lantas, apa saja hak karyawan kontrak menurut UU Cipta Kerja ? Berikut penjelasannya.
Hak Karyawan Kontrak Menurut Undang-Undang Cipta Kerja
1. Upah Minimum
Pengusaha pada dasarnya memang dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik kepada karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Dengan begitu, karyawan kontrak berhak mendapatkan pembayaran minimal sebesar upah minimum atau lebih. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88E UU Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
2. Cuti Tahunan
Selain upah minimum, pengusaha juga wajib memberi cuti tahunan kepada karyawan kontrak paling sedikit 12 hari kerja setelah ia bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (1) huruf b dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3. Tunjangan Hari Raya (THR)
Merujuk Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
ADVERTISEMENT
Syarat untuk mendapatkan THR adalah pekerja telah mempunyai masa kerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih. Hal ini berlaku bagi karyawan PKWT maupun PKWTT. Dengan demikian, karyawan kontrak berhak menerima THR sesuai perhitungan masa kerja.
4. Tunjangan Tetap dan Tidak Tetap
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pemberian tunjangan tetap dan tidak tetap kepada karyawan kontrak merupakan ranah dari pengusaha.
Hal itu dikarenakan komponen upah dapat terdiri dari upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, upah pokok, tunjangan tetap dan tidak tetap, ataupun upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
Pembahasan mengenai komponen upah ini biasanya telah dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
ADVERTISEMENT
(NDA)