Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
4 Kegiatan BPR Menurut Undang-undang
15 Maret 2023 12:49 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kegiatan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) telah diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat empat kegiatan usaha yang dilakukan oleh BPR.
ADVERTISEMENT
Seluruh kegiatan tersebut umumnya meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Untuk mengetahui penjelasan lebih lanjut seputar kegiatan BPR, simak ulasannya di bawah ini.
Kegiatan BPR
Merujuk Pasal 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, di mana kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bentuk badan hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), koperasi, perusahaan daerah, atau bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Dikutip dari situs Universal BPR, kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum, karena bank ini dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
ADVERTISEMENT
Jika melihat Pasal 13 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, kegiatan usaha yang dilakukan Bank Perkreditan Rakyat adalah sebagai berikut.
Kegiatan yang Dilarang Dilakukan oleh BPR
Kegiatan usaha yang boleh dilakukan bank umum, tetapi dilarang untuk BPR juga sudah diatur dalam Pasal 14 Undang-Udang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Berikut di antaranya:
ADVERTISEMENT
Tujuan BPR
Terdapat beberapa tujuan didirikannya Bank Perkreditan Rakyat. Menurut buku Ekonomi Jilid 3 oleh Deliarnov, tujuan tersebut antara lain sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
(NDA)