Konten dari Pengguna

4 Risiko Tidak Bayar Pinjol Legal, Debitur Harus Tahu

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
6 November 2023 6:08 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi menghitung uang pinjaman online legal. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung uang pinjaman online legal. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Pinjaman online (pinjol) legal kerap menjadi pilihan beberapa orang ketika sedang membutuhkan uang secara cepat. Apabila memutuskan untuk mengajukan pinjaman di pinjol, tentu Anda harus mengetahui segala risikonya.
ADVERTISEMENT
Misalnya, Anda sebagai debitur gagal atau sengaja tidak melakukan pembayaran tagihan pinjol legal, maka harus menanggung risiko berupa performa menjadi buruk. Di bawah ini akan dijelaskan lebih lanjut seputar risiko tidak bayar pinjol legal.
Ilustrasi menghitung uang pinjaman online legal. Foto: Pexels
Dirangkum dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beberapa sumber lainnya, berikut beberapa risiko tidak bayar pinjol legal yang akan ditanggung debitur.

1. Diteror debt collector

Debitur yang tidak bayar tagihan pinjol akan terus diteror oleh debt collector sampai ia melunasi kewajibannya. Aksi teror biasanya dilakukan debt collector apabila debitur belum juga lakukan pembayaran hingga mendekati masa tenggat.
Pada awalnya, teror akan dilakukan melalui email, WhatsApp, hingga panggilan telepon. Jika tidak ada tanggapan dari debitur, debt collector akan datang ke rumah untuk melakukan konfirmasi kenapa telat atau pembayaran tertunggak.
ADVERTISEMENT

2. Masuk ke Daftar Hitam

Risiko lain bila tidak bayar tagihan pinjol legal adalah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) BI Checking. Hal ini tentunya akan membuat debitur sulit untuk mengajukan pinjaman lagi di kemudian hari.

3. Dikenakan Denda Telat Pembayaran

Pinjol legal biasanya juga menerapkan biaya tambahan atau denda yang harus dibayarkan debitur jika telat membayar tagihan. Per tahun 2022, OJK telah menetapkan bunga pinjol legal sebesar 0,4% per hari termasuk biaya-biaya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek misalnya kurang dari 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif bunga sekitar 12% - 24%. Hal

4. Diproses ke Jalur Hukum

Meskipun hal ini jarang terjadi, namun jika debitur meminjam dalam jumlah yang besar dan tidak membayar cicilan, pihak pinjol tentunya tidak akan segan-segan memproses kasus ini ke jalur hukum.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, proses hukum untuk kasus tidak bayar pinjol legal hanya akan dikenakan sanksi perdata. Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan, utang piutang adalah ranah perdata, sehingga debitur yang tidak bisa membayar tidak akan dipidana.
Ilustrasi gedung perusahaan pinjol legal. Foto: Unsplash
Bagi masyarakat yang sudah paham dengan risiko tidak bayar pinjol legal dan masih tertarik untuk ajukan pinjaman, berikut daftar entitas pinjol yang resmi terdaftar di OJK.
ADVERTISEMENT
(NDA)