Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
4 Risiko Tidak Bayar Pinjol Legal, Debitur Harus Tahu
6 November 2023 6:08 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Misalnya, Anda sebagai debitur gagal atau sengaja tidak melakukan pembayaran tagihan pinjol legal, maka harus menanggung risiko berupa performa menjadi buruk. Di bawah ini akan dijelaskan lebih lanjut seputar risiko tidak bayar pinjol legal.
Risiko Tidak Bayar Pinjol Legal
Dirangkum dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beberapa sumber lainnya, berikut beberapa risiko tidak bayar pinjol legal yang akan ditanggung debitur.
1. Diteror debt collector
Debitur yang tidak bayar tagihan pinjol akan terus diteror oleh debt collector sampai ia melunasi kewajibannya. Aksi teror biasanya dilakukan debt collector apabila debitur belum juga lakukan pembayaran hingga mendekati masa tenggat.
Pada awalnya, teror akan dilakukan melalui email, WhatsApp, hingga panggilan telepon. Jika tidak ada tanggapan dari debitur, debt collector akan datang ke rumah untuk melakukan konfirmasi kenapa telat atau pembayaran tertunggak.
ADVERTISEMENT
2. Masuk ke Daftar Hitam
Risiko lain bila tidak bayar tagihan pinjol legal adalah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) BI Checking. Hal ini tentunya akan membuat debitur sulit untuk mengajukan pinjaman lagi di kemudian hari.
3. Dikenakan Denda Telat Pembayaran
Pinjol legal biasanya juga menerapkan biaya tambahan atau denda yang harus dibayarkan debitur jika telat membayar tagihan. Per tahun 2022, OJK telah menetapkan bunga pinjol legal sebesar 0,4% per hari termasuk biaya-biaya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek misalnya kurang dari 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif bunga sekitar 12% - 24%. Hal
4. Diproses ke Jalur Hukum
Meskipun hal ini jarang terjadi, namun jika debitur meminjam dalam jumlah yang besar dan tidak membayar cicilan, pihak pinjol tentunya tidak akan segan-segan memproses kasus ini ke jalur hukum.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, proses hukum untuk kasus tidak bayar pinjol legal hanya akan dikenakan sanksi perdata. Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan, utang piutang adalah ranah perdata, sehingga debitur yang tidak bisa membayar tidak akan dipidana.
Baca juga: 3 Solusi Gagal Bayar Pinjol Ilegal dan Legal
Daftar Pinjol Legal
Bagi masyarakat yang sudah paham dengan risiko tidak bayar pinjol legal dan masih tertarik untuk ajukan pinjaman, berikut daftar entitas pinjol yang resmi terdaftar di OJK.
ADVERTISEMENT
(NDA)