4 Rumah Subsidi Jakarta yang Bisa Jadi Pilihan

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rumah subsidi adalah fasilitas kredit untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin membeli rumah dengan skema cicilan. Rumah subsidi ini dapat ditemukan di berbagai daerah, termasuk Jakarta.
Tertarik untuk membeli rumah subsidi di Jakarta? Di bawah ini ada beberapa rekomendasi rumah subsidi Jakarta yang telah Berita Bisnis rangkum dari berbagai sumber.
Rekomendasi Rumah Subsidi Jakarta
1. Grand Sutera Keragilan
Grand Sutera Kragilan berlokasi di Kalideres, Jakarta Barat yang dikembangkan oleh MAS Group. Rumah subsidi ini memiliki konsep mix dengan rumah non subsidi (komersil).
Tipe yang tersedia untuk subsidi yaitu tipe 60/32, terdiri dari dua kamar tidur dan satu kamar mandi dengan harga Rp150 juta. Pembeli dapat mencicil mulai dari Rp900 ribu per bulan.
2. Pesona Kahuripan
Pesona Kahuripan merupakan rumah subsidi yang dikembangkan oleh Pesona Kahuripan Group yang berlokasi di Cibubur, Jakarta Timur. Tipe unit yang tersedia yaitu rumah dengan luas bangunan 30 m2 dan luas lahan 60 m2, dalamnya terdiri dari 2 kamar tidur dengan harga Rp168 juta.
3. Kelapa Indah
Kelapa Indah merupakan perumahan subsidi yang berlokasi di perbatasan Jakarta Timur dan Bogor. Unit hunian di Perumahan Kelapa Indah dibanderol dengan harga mulai dari Rp148 juta dengan DP sekitar Rp6 jutaan.
4. Grand Mutiara 2
Perumahan subsidi ini terletak di Cileungsi Timur, tepatnya di perbatasan antara Jakarta Timur dan Bekasi. Satu unit rumah di Grand Mutiara 2 dijual seharga Rp148 juta dengan cicilan selama 15 tahun dan DP hanya Rp4,9 juta.
Baca juga: Ukuran Rumah Subsidi dan Spesifikasinya sesuai Tipe Rumah
Syarat Beli Rumah Subsidi
Setiap orang boleh membeli rumah subsidi selama penghasilannya tidak melebihi batas maksimal gaji yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi pembiayaan.pu.go.id, gaji maksimal untuk beli rumah subsidi adalah Rp4 juta untuk jenis rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun.
Namun, masyarakat yang memiliki pendapatan jauh di bawah maksimal juga tidak bisa sembarangan membeli rumah subsidi. Batas cicilan yang dibayar oleh pemohon tidak boleh lebih dari 30 persen dari penghasilan.
Artinya, apabila seseorang yang memiliki gaji Rp1 juta, maka cicilan rumah subsidinya tidak boleh lebih dari Rp300 ribu per bulan. Berikut syarat lain yang perlu dipenuhi apabila ingin beli rumah subsidi:
Persyaratan Umum
Warga Negara Indonesia
Karyawan tetap di suatu perusahaan dengan total pengalaman kerja minimal 2 tahun.
Wiraswasta atau profesional lama bekerja minimal 2 tahun di bidang yang sama.
Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
Untuk karyawan usia maksimal 55 tahun saat kredit berakhir.
Untuk Profesional atau wiraswasta usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker's clause.
Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)
Persyaratan Dokumen untuk Karyawan
Fotokopi KTP Pemohon
Fotokopi KTP Suami/Istri
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan
Fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir
Fotokopi NPWP
Fotokopi BPJS Kesehatan (status aktif)
Akta pisah harta notaris dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada)
Slip gaji atau surat keterangan asli penghasilan 1 bulan terakhir.
Surat keterangan jabatan
Pernyataan asli mengenai kredit pemilikan properti yang sedang diajukan atau sudah dimiliki seperti SHM/SHGB, IMB dan PBB.
Persyaratan Dokumen untuk Wiraswasta
Fotokopi KTP Pemohon
Fotokopi KTP Suami/Istri
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan
Fotokopi NPWP Pemohon
Fotokopi NPWP Badan Usaha
Fotokopi SIUP
Fotokopi TDP
Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan terkini
Fotokopi neraca laba rugi atau informasi keuangan tabungan 3 bulan terakhir
Fotokopi BPJS Kesehatan (status aktif)
Akta pisah harta Notaris dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada)
Pernyataan asli mengenai kredit pemilikan properti atau kredit beragunan properti yang sedang diajukan atau dimiliki seperti SHM/SHGB, IMB dan PBB.
Persyaratan Dokumen untuk Profesional
Fotokopi KTP Pemohon
Fotokopi KTP Suami/Istri
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan
Fotokopi NPWP Pemohon
Fotokopi NPWP Badan Usaha
Fotokopi Izin Praktik
Fotokopi neraca laba rugi atau informasi keuangan tabungan 3 bulan terakhir
Fotokopi BPJS Kesehatan (status aktif)
Akta pisah harta Notaris dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada)
Asli pernyataan mengenai kredit pemilikan properti atau kredit beragunan properti yang sedang diajukan atau dimiliki seperti SHM/SHGB, IMB dan PBB.
(NDA)
