Konten dari Pengguna

5 Bantuan Akhir Tahun 2026, BSU hingga Beras

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas bantuan akhir tahun 2026. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas bantuan akhir tahun 2026. Foto: Pexels

Pemerintah dijadwalkan menyalurkan bantuan akhir tahun 2026 guna menyokong pemenuhan kebutuhan masyarakat. Program penunjang ini mencakup variasi bantuan sosial (bansos) yang didistribusikan secara berkala sejak awal tahun maupun skema terbaru.

Langkah tersebut dihadirkan demi memperkuat daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok. Melalui intervensi dari pemerintah ini, stabilitas konsumsi warga diharapkan dapat terjaga dan mendorong keberlanjutan aktivitas roda perekonomian.

Daftar Bantuan Akhir Tahun 2026

Ilustrasi memahami daftar bantuan akhir tahun 2026. Foto: Pexels

Berikut ini merupakan beberapa jenis bansos yang bakal diberikan pada periode kuartal IV (Oktober-Desember) 2026:

1. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Mengutip situs resmi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, BSU bakal disalurkan sebanyak satu tahap untuk masa tiga bulan.

Nilainya yakni Rp300 ribu tiap bulan. Oleh sebab itu, setiap buruh yang masuk kriteria bakal memperoleh sokongan dana BSU senilai Rp900 ribu.

Agenda ini ditargetkan untuk kurang lebih 13,3 juta tenaga kerja. Untuk realisasinya, penyediaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperlukan diproyeksikan menyentuh kisaran Rp12 triliun.

2. Bantuan Pangan Beras

Memasuki triwulan akhir 2026, pemerintah turut menyediakan bantuan pangan beras sejumlah 10 kilogram tiap bulannya. Pembagian beras ini dialokasikan untuk satu tahap, sehingga setiap penerima berhak memperoleh total akumulasi 30 kilogram

Dukungan pangan ini disalurkan bagi 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tergolong dalam kelompok desil 1 hingga 4. Pengalokasian dana untuk pelaksanaan program ini diperkirakan menyerap biaya sebesar Rp17,5 triliun.

3. Program Keluarga Harapan (PKH)

Berdasarkan publikasi Instagram Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, @pkskebayoranbaru, Selasa, 13 Oktober 2026, PKH fase keempat tahun 2026 resmi memasuki periode penyaluran.

Di samping itu, merujuk pada portal resmi Kementerian Sosial (Kemensos), distribusi dana bansos sudah mulai berjalan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Pelaksanaan uji coba awal di Kopdes Merah Putih telah diselenggarakan di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Lebih lanjut, berdasarkan penetapan Keputusan Direktur Jaminan Sosial, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos Nomor: 59/3/BS.01.00/1/2025, nominal dana PKH berbeda-beda bergantung pada golongannya, antara lain:

  • Ibu hamil: Rp750.000 setiap tiga bulan.

  • Anak usia 0 sampai 6 tahun: Rp750.000 setiap tiga bulan.

  • Murid Sekolah Dasar (SD) dan sederajat: Rp225.000 setiap tiga bulan.

  • Murid Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat: Rp375.000 setiap tiga bulan.

  • Murid Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat: Rp500.000 setiap tiga bulan.

  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 setiap tiga bulan.

  • Warga lanjut usia (lansia) berumur 60 tahun ke atas: Rp600.000 setiap tiga bulan.

  • Korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat: Rp2.700.000 setiap tiga bulan.

4. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Di samping PKH, BPNT/Program Sembako/Kartu Sembako kini telah dapat diambil melalui Koperasi Desa Merah Putih. Penyaluran bantuan tersebut resmi diluncurkan pada pencairan fase keempat tahun 2026.

Adapun program BPNT memberikan alokasi nominal sebesar Rp200.000 bagi setiap KPM per bulannya. Melalui perhitungan tersebut, setiap penerima berhak mengantongi dana sebesar Rp600.000 untuk periode tiga bulan sekaligus.

5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN)

Iuran JKN untuk kategori PBI dilunasi secara berkala oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan.

Pembaruan data PBI-JKN ditentukan tiap bulan melalui keputusan Menteri Sosial (Mensos).

Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Cara Cek Saldo PKH lewat HP, ATM, Pos, Hingga Agen Bank

(MDP)