Konten dari Pengguna

5 Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan yang Bisa Dipilih

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan. Foto: Dok. BPJS Kesehatan
zoom-in-whitePerbesar
Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan. Foto: Dok. BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran bulanan dengan tepat waktu akan dikenakan denda. Selain itu, status kepesertaan juga BPJS akan dihentikan sementara jika peserta terlambat membayar atau tidak membayar dalam waktu satu bulan.

Untuk dapat kembali menikmati layanan manfaat dari BPJS, peserta perlu melunasi seluruh denda sesuai jumlah periode pembayaran yang terlewat. Untuk mengetahui cara bayar denda BPJS Kesehatan, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock

Peserta yang ingin membayar denda BPJS Kesehatan dapat melakukannya melalui beberapa cara, seperti di minimarket, melalui ATM, maupun e-commerce. Berikut langkah-langkahnya.

1. Melalui ATM

Membayar denda BPJS Kesehatan bisa melalui ATM BRI, BCA, BTN, BNI, dan Mandiri. Cara pembayarannya, yaitu:

  • Kunjungi ATM terdekat.

  • Masukkan kartu ATM dan PIN ATM dengan benar.

  • Pilih menu Pembayaran lalu pilih BPJS Kesehatan.

  • Masukkan kode Virtual Account (VA) yang bisa dilihat di aplikasi Mobile JKN.

  • Konfirmasi jumlah tagihan dan denda yang harus dibayar, serta kesesuaian nama peserta.

  • Lanjutan pembayaran hingga selesai.

Baca Juga: Cara Membuat BPJS Kesehatan dan Persyaratannya

2. Melalui Minimarket

Peserta BPJS yang ingin membayar tagihan secara langsung juga dapat mengunjungi minimarket terdekat, seperti Indomaret atau Alfamart. Berikut petunjuk pembayarannya:

  • Datangi minimarket seperti Alfamart atau Indomaret.

  • Informasikan ke kasir bahwa ingin membayar iuran atau denda BPJS.

  • Berikan nomor peserta BPJS ke kasir untuk memproses pembayaran.

  • Kasir akan menegcek dan menyebutkan jumlah tagihan yang perlu dibayar.

  • Bayar sesuai jumlah tagihan.

  • Pihak kasir akan memproses transaksi dan pembayaran denda BPJS telah selesai.

3. Melalui Mobile Banking

Pembayaran denda dapat pula dilakukan melalui m-banking. Setiap bank memiliki prosedur yang berbeda-beda, tetapi umumnya langkah-langkahnya sebagai berikut.

  • Buka aplikasi m-banking.

  • Pilih opsi Pembayaran pada halaman beranda, kemudian pilih BPJS Kesehatan.

  • Masukkan nomor virtual account dan jumlah bulan.

  • Periksa jumlah tagihan dan informasi lain yang ditampilkan.

  • Ikuti langkah hingga transaksi selesai.

4. Melalui Shopee

Shopee termasuk salah satu platform niaga elektronik yang melayani pembayaran BPJS Kesehatan. Petunjuk pembayarannya ialah sebagai berikut.

  • Buka aplikasi Shopee pada ponsel.

  • Pilih menu Pulsa, Tagihan, dan Hiburan pada halaman utama aplikasi.

  • Pilih menu BPJS, kemudian masukkan No. VA Keluarga atau pindai barcode pada kartu BPJS Kesehatan. Nomor virtual account terdiri dari 11 hingga 16 digit.

  • Pilih Periode Pembayaran yang ingin dilunasi pada kolom Bayar Sampai.

  • Klik Periksa Tagihan. Jumlah tagihan akan muncul pada layar.

  • Pilih Bayar Sekarang.

  • Pilih metode pembayaran menggunakan ShopeePay atau opsi lain yang tersedia.

  • Ikuti instruksi pembayaran hingga selesai.

5. Melalui Tokopedia

Selain menggunakan Shopee, peserta juga dapat membayar tagihan denda BPJS Kesehatan melalui Tokopedia. Berikut panduan yang bisa diikuti.

  • Buka aplikasi Tokopedia pada ponsel.

  • Pilih menu Top-Up & Tagihan pada halaman utama aplikasi.

  • Pilih menu BPJS.

  • Pilih opsi pembayaran yang diinginkan, mulai dari BPJS Kesehatan hingga BPJS Denda.

  • Masukkan No. VA BPJS sesuai nomor kartu BPJS Kesehatan.

  • Pilih bulan tagihan yang diinginkan.

  • Klik tombol Bayar dan pilih metode pembayaran yang tersedia.

  • Ikuti instruksi pembayaran hingga selesai.

(SA)