Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
5 Cara Klaim Asuransi Motor Kredit Kecelakaan yang Bisa Dijadikan Panduan
5 Oktober 2023 10:36 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kecelakaan dapat terjadi pada siapa saja dan kapan saja. Maka dari itu, tidak hanya harus berhati-hati dalam berkendara, tetapi juga perlu melakukan perlindungan diri dan menjaga kendaraan dengan asuransi.
ADVERTISEMENT
Untuk pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki cicilan, perlindungan bisa dimulai dengan mengajukan pembuatan asuransi motor kredit. Asuransi ini bertujuan untuk melindungi keuangan kita dari kerugian finansial akibat kecelakaan yang terjadi saat berkendara.
Dengan klaim asuransi motor kredit, seluruh biaya kerusakan motor yang diakibatkan oleh kecelakaan akan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan asuransi. Untuk mengetahui cara klaim asuransi motor kredit kecelakaan, simak uraian di bawah ini.
Cara Klaim Asuransi Motor Kredit Kecelakaan
Bagi pemilik asuransi motor kredit dan ingin mengajukan klaim, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan sebagaimana dikutip dari buku Hati-Hati Berasuransi karangan Andreas Freddy Pieloor.
1. Pastikan kerusakannya 75%
Perusahaan asuransi umumnya hanya akan mengganti rugi kerusakan kendaraan bermotor yang persentasenya sama dengan atau lebih dari 75, sedangkan sisanya tidak boleh. Syarat ini berlaku untuk sepeda motor yang masih dalam tahap kredit.
ADVERTISEMENT
Apabila kerusakan kendaraan bermotor milik Anda mendekati persentase tersebut atau bahkan lebih, tidak ada salahnya untuk coba ajukan klaim asuransi. Tapi kalau kurang, jangan buang waktumu untuk mengajukan klaim karena besar kemungkinan akan ditolak.
2. Dokumentasikan bukti kerusakan
Untuk dapat klaim asuransi motor kredit kecelakaan, Anda perlu melampirkan bukti kerusakan kendaraan. Caranya bisa dengan foto dan menunjukkan bagian yang rusak ketika dilakukan survei.
3. Siapkan dokumen klaim lengkap
Setelah memiliki bukti, Anda pun harus melengkapi dokumen klaim asuransi motor kredit kecelakaan. Dokumen utama yang perlu dilengkapi untuk klaim asuransi motor kredit kecelakaan adalah mengisi formulir yang disediakan oleh pihak perusahaan asuransi.
Adapun dokumen lain yang juga perlu disiapkan untuk klaim asuransi motor kredit kecelakaan, di antaranya seperti fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM, fotokopi STNK, dan surat keterangan dari kepolisian yang membenarkan adanya kecelakaan.
ADVERTISEMENT
4. Evaluasi klaim
Setelah permohonan klaim diterima, perusahaan asuransi biasanya akan mengirim adjuster atau penilai kerusakan untuk motor Anda. Pihak asuransi ini akan memeriksa kerusakan dan menilai apakah semuanya sesuai dengan klaim Anda, serta memastikan bahwa kerusakan yang terjadi masih dalam lingkup perlindungan polis asuransi.
5. Mendatangi bengkel rekanan atau resmi
Jika klaim disetujui, selanjutnya Anda akan diminta untuk mengunjungi bengkel rekanan dari perusahaan asuransi. Pihak bengkel akan memperoleh detail dan instruksi dari pihak asuransi terkait bagian-bagian dari motor Anda yang perlu diperbaiki atau diganti.
Dengan kata lain, pihak bengkel akan bekerja berdasarkan instruksi tersebut, bukan dari Anda. Selanjutnya Anda tinggal menunggu motor selesai diperbaiki oleh pihak bengkel.
(NDA)