Konten dari Pengguna

5 Cara Melihat Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
13 April 2022 15:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Freepik
ADVERTISEMENT
BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah asuransi jiwa bagi para pekerja di Indonesia. Sehingga, cara melihat nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP kerap kali dipertanyakan bagi peserta jaminan sosial tersebut.
ADVERTISEMENT
Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) tepatnya pada tanggal 1 Juli 2015. BPJS Ketenagakerjaan mengemban tugas dengan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun formal.
Peserta yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan empat program perlindungan, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

Cara Melihat Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP

Cara melihat nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK KTP dapat dilakukan melalui pusat panggilan BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Mobile BPJSTKU, website BPJS Ketenagakerjaan, mengirim pesan lewat SMS atau mengirim pesan lewat media sosial. Dengan cara tersebut, kamu tak perlu mendatangi ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT

1. Melalui Call Center BPJS Ketenagakerjaan

Call Center BPJS Ketenagakerjaan , Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id
Cara pertama mengetahui nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP bisa dilakukan melalui call center BPJS Ketenagakerjaan. Untuk melakukan panggilan ke call center BPJS, maka kamu akan dikenai biaya pulsa. Kamu bisa melakukan panggilan telepon di nomor 175.
Setelah itu, kamu akan tersambung dengan petugas call center dari BPJS. Sampaikan jika kamu ingin mengetahui nomor BPJS Ketenagakerjaan, nantinya petugas akan meminta nomor NIK KTP untuk proses verifikasi.
Selain itu, jika kamu tengah berada di luar negeri, maka kamu bisa menghubungi call center dari BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi WhatsApp di nomor 08119115910 atau 08551500910

2. Melalui Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini sudah tersedia aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan bernama BPJSTKU yang bisa menjadi alternatif mengecek nomor BPJS Ketenagakerjaan selain melalui website. Melalui aplikasi ini kamu juga bisa melakukan pengecekan saldo dan mendapatkan sejumlah informasi seputar BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Sebelum mengeceknya, pastikan kamu sudah mendaftarkan diri di aplikasi tersebut. Jika sudah mendaftar, maka silakan login menggunakan email dan password yang terdaftar.

3. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

Situs BPJS Ketenagakerjaan, Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id
Melihat nomor BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui website BPJS Ketenagakerjaan. Namun jika belum terdaftar pada laman tersebut, kamu dapat melakukan registrasi terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya.

4. Melalui SMS Gateway BPJS Ketenagakerjaan

SMS Gateway adalah layanan informasi dua arah yang disampaikan melalui pesan singkat. Layanan SMS Gateway diakses melalui nomor jaringan seluler nomor 08777-5500-400.
ADVERTISEMENT
Format cek nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK via SMS Gateway, yakni dengan mengetik NIK spasi Nomor Induk Kependudukan penggunanya. Contoh penulisan SMS-nya yaitu: NIK 357303030987, lalu kirim ke 0877-7550-0400.

5. Melalui Media Sosial BPJS Ketenagakerjaan

Cara melihat nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP yang terakhir dengan media sosial. Kamu bisa mengetahui nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan cara mengirim pesan langsung di Twitter maupun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan format nama lengkap, tanggal lahir, dan NIK KTP.
Itulah lima cara yang dapat digunakan untuk mengecek nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan nomor NIK KTP. Semoga bermanfaat!
(SRS)