Konten dari Pengguna

5 Cara Pamitan Kerja yang Sopan dan Resmi saat Resign

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara pamitan kerja yang sopan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara pamitan kerja yang sopan. Foto: Pixabay

Cara pamitan kerja yang sopan penting diketahui oleh karyawan yang memutuskan untuk resign. Sebab, terdapat beberapa aturan penting yang harus dipenuhi apabila ingin mengajukan pengunduran diri.

Aturan tersebut telah tertuang dalam Pasal 81 Ayat 42 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Menurut peraturan tersebut, berikut ketentuan bagi pekerja yang ingin mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan.

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.

  • Tidak terikat dalam ikatan dinas.

  • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Selain peraturan di atas, kamu juga harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Agar lebih jelas, di bawah ini akan dijabarkan cara pamitan kerja yang sopan dan resmi pada saat resign.

Cara Pamitan Kerja yang Sopan dan Resmi

Ilustrasi cara pamitan kerja yang sopan. Foto: Shutterstock

Setiap karyawan yang hendak pamitan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya haruslah dilakukan secara sopan dan resmi. Mengutip dari laman portal kerja Indeed, berikut cara pamitan kerja yang sopan dan resmi pada saat resign.

1. Membuat Perjanjian untuk Meeting Secara Personal

Saat ingin mengajukan resign, tidak semua orang kantor wajib tahu. Mengajukan pengunduran diri kerja secara profesional sebaiknya dibicarakan dan didiskusikan secara personal dengan HRD ataupun atasan.

Maka dari itu, penting untuk membuat perjanjian meeting personal sebagai bentuk komunikasi dan diskusi dalam mengajukan resign kerja yang sopan dan baik.

2. Jelaskan Alasan Pengunduran Diri

Ilustrasi sedang memberikan informasi pengunduran diri. Foto: Unsplash

Ketika sudah membuat janji dengan atasan atau HRD, artinya kamu juga harus siap untuk menceritakan alasan yang jelas mengenai pengunduran dirimu.

Misalnya seperti ingin menikah, ingin membuka usaha, fokus kepada keluarga, mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, pindah keluar kota dan lain sebagainya.

Saat mengemukakan alasan pengunduran diri, usahakan untuk tidak menyinggung atasan, HRD, dan perusahaan kamu bekerja. Pada intinya, di samping adanya alasan yang jelas dan spesifik, saat menyampaikan alasan untuk resign kerja haruslah bijaksana.

3. Memberikan Informasi Pengunduran Diri

Memberikan informasi pengunduran diri dari jauh-jauh hari, usahakan tidak mendadak untuk supaya perusahaan dapat mempersiapkan pengganti kamu. Beberapa perusahaan menetapkan minimal one month notice.

Istilah one month notice menandakan bahwa perusahaan mengharuskan karyawannya untuk mengajukan permohonan secara tertulis apabila ingin mengundurkan diri minimal satu bulan sebelum tanggal mulai pengunduran diri.

4. Membuat Surat Pengunduran Diri

Cara pengunduran diri kerja yang baik dan sopan adalah dengan melampirkan surat pengunduran diri kerja. Umumnya kamu bisa membawa surat pengunduran diri bersamaan dengan pertemuan personal dengan atasan atau HRD dengan menceritakan alasan berhenti.

Akan tetapi, ada juga pekerja yang menyerahkan surat pengunduran diri setelah mendapatkan persetujuan HRD dan atasan. Kamu bisa melampirkan surat pengunduran diri kerja secara langsung atau melalui email.

5. Mengucapkan Terima Kasih

Mengucapkan terima kasih juga termasuk hal terpenting saat pengunduran diri. Kamu dapat mengucapkan ungkapan terima kasih atas bimbingan kepada atasan dan rekan kerja yang lain.

Biasanya ucapan terima kasih bisa kamu rayakan dengan makan bersama di restoran atau memberi hadiah kecil sebagai kenang-kenangan.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa bisa mengundurkan diri mendadak?
chevron-down

Menurut Pasal 81 Ayat 42 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), karyawan yang ingin mengundurkan diri setidaknya harus mengajukan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.

Apa alasan yang bagus untuk berhenti bekerja?
chevron-down

Beberapa alasan yang bisa disampaikan ketika ingin berhenti kerja, di antaranya ingin menikah, ingin membuka usaha, fokus kepada keluarga, mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, atau pindah keluar kota.

Apa yang dimaksud dengan one month notice?
chevron-down

Istilah one month notice menandakan bahwa perusahaan mengharuskan karyawannya untuk mengajukan permohonan secara tertulis apabila ingin mengundurkan diri minimal satu bulan sebelum tanggal mulai pengunduran diri.