Konten dari Pengguna

5 Contoh Program Pemerintah dalam Pemberdayaan UMKM di Indonesia

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
15 Juni 2023 15:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 15 November 2023 10:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi UMKM. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMKM. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia merupakan salah satu komitmen pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan beragamnya contoh program pemerintah dalam pemberdayaan UMKM yang telah dijalankan.
ADVERTISEMENT
Adapun tujuan pemerintah melaksanakan program pemberdayaan UMKM adalah untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia setelah pandemi Covid-19, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM memegang peranan penting terhadap PDB dengan kontribusinya yang mencapai 61% dan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 97% dari total penyerapan tenaga kerja nasional.
Untuk mengetahui apa saja contoh program yang telah dijalankan pemerintah dalam pemberdayaan UMKM di Indonesia, simak ulasan artikel Berita Bisnis di bawah ini hingga tuntas.

Contoh Program Pemerintah dalam Pemberdayaan UMKM

Ilustrasi UMKM. Foto: Pixabay
Merangkum situs remsi Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), berikut beberapa contoh program pemerintah dalam pemberdayaan UMKM:

1. Undang-Undang Cipta Kerja

Dari total keseluruhan jumlah UMKM di Indonesia, sebanyak 64,13 juta merupakan UMKM yang masih berada di sektor informal, sehingga perlu didorong untuk bertransformasi ke sektor formal.
ADVERTISEMENT
Kendati begitu, Indonesia masih memiliki kendala dalam perizinan yang rumit serta tumpang tindih antara regulasi di tingkat pusat dan daerah. Maka dari itu, pemerintah berupaya mengakomodir permasalahan tersebut dengan menyusun UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada 2020.
Salah satu substansi yang diatur dalam UU tersebut adalah mengenai kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM. Pemerintah berharap melalui UU Cipta Kerja, UMKM dapat terus berkembang dan berdaya saing.

2. Program PEN

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah salah satu program yang dicetuskan pemerintah untuk memulihkan ekonomi Indonesia akibat dampak Covid-19.
Program ini juga merupakan respons pemerintah atas turunnya aktivitas masyarakat yang terdampak pandemi, khususnya sektor informal atau UMKM.
Program ini dibuat berdasarkan PP Nomor 23 tahun 2020 yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 43 tahun 2020. Sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memajukan UMKM, berikut rincian program PEN untuk UMKM:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi UMKM. Foto: Pixabay

3. Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Contoh program pemerintah dalam pemberdayaan UMKM berikutnya adalah program Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.
Adapun biaya jasa (suku bunga) atas kredit atau pembiayaan modal kerja ini disubsidi oleh pemerintah. Tujuan KUR adalah untuk meningkatkan meningkatkan akses pembiayaan dan memperkuat permodalan UMKM.

4. Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI)

Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) merupakan salah satu program pemerintah sebagai upaya pemerintah untuk memajukan UMKM yang diluncurkan pada tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Tujuan Gernas BBI yaitu mendorong national branding produk lokal unggulan untuk menciptakan industri baru dan tentunya meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Melalui program ini, pemerintah mendorong pelaku UMKM untuk bergabung ke platform digital.

5. Perluasan Ekspor Produk Indonesia melalui ASEAN Online Sale Day (AOSD)

ASEAN Online Sale Day (AOSD) atau Hari Belanja Daring ASEAN merupakan acara belanja yang dilakukan secara serentak oleh platform niaga-elektronik di sepuluh negara ASEAN.
AOSD telah diselenggarakan sejak tahun 2020 bertepatan pada hari ulang tahun ASEAN, yaitu 8 Agustus. Peserta AOSD adalah pelaku usaha di Kawasan ASEAN yang menyediakan barang dan jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
AOSD merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk mempromosikan dan membangun citra produk lokal nusantara ke kancah ASEAN serta mendorong dan meningkatkan kegiatan ekspor produk Indonesia.
ADVERTISEMENT
(NDA)