Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
5 Lembaga Penunjang Pasar Modal di Indonesia
9 Maret 2023 14:17 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Mengetahui lembaga penunjang pasar modal menjadi hal penting sebelum terjun ke dunia investasi. Pasalnya, lembaga tersebut merupakan pihak yang berperan aktif dalam menjalankan aktivitas pasar modal, sehingga terciptanya stabilitas dan kelancaran transaksi perdagangan.
ADVERTISEMENT
Lembaga penunjang pasar modal juga memiliki beragam tugas lainnya, mulai dari membantu urusan administrasi, menilai instrumen investasi, mengawasi jalannya transaksi, sampai memberikan layanan terbaik kepada masyarakat umum.
Di Indonesia, lembaga penunjang pasar modal terbagi menjadi beberapa bagian. Apa saja? Simak uraian di bawah ini hingga tuntas untuk mengetahui macam-macam lembaga penunjang pasar modal di Indonesia.
Lembaga Penunjang Pasar Modal
Kebanyakan orang umumnya hanya mengetahui bahwa lembaga penunjang pasar modal hanya terdiri dari Bank Kustodian, Wali Amanat, dan Biro Administrasi Efek.
Padahal, ada beberapa pihak lain yang juga menjadi bagian dari lembaga penunjang pasar modal di Indonesia. Merangkum dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut di antaranya:
1. Badan Pengawas Pasar Modal
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK) adalah badan yang bergerak untuk mengawasi aktivitas pasar modal. Lembaga ini ditugaskan untuk melindungi kepentingan investor, emiten, dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Adapun wewenang Bapepam-LK, di antaranya menyusun dan menerapkan peraturan terkait pasar modal. Apabila terdapat permasalahan yang diajukan oleh pihak pelaku pasar modal, maka Bapepam-LK harus turut serta membantu menyelesaikannya.
Saat ini, peran Bapepam-LK sebagai lembaga penunjang pasar modal telah diganti menjadi OJK. Dalam menjalankan tugas dan perannya, kedua lembaga tersebut berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan.
2. Bank Kustodian
Bank Kustodian merupakan badan yang menerima harta dan menyimpan seluruh efek baik dari dividen, bunga, dan hak-hak efek pihak pasar modal.
Selain itu, lembaga ini juga berperan sebagai pemberi solusi atas masalah yang terjadi dalam transaksi efek dan menjadi pihak perwakilan nasabah.
3. Biro Administrasi Efek
Biro Administrasi Efek merupakan pihak yang bertugas sebagai fasilitator bagi perusahaan emiten dan investor dalam menjalankan kegiatan di bursa efek. Terkait hal ini, Biro Administrasi Efek akan membantu pengelolaan sistem administrasi efek di pasar perdana dan sekunder.
ADVERTISEMENT
Lembaga ini juga bertugas melakukan tindakan pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek dengan kontrak yang telah disusun bersama emiten. Biro Administrasi Efek bersifat opsional bagi investor atau emiten, sebab tidak seluruh pihak sanggup mengelolanya.
4. Wali Amanat
Wali amanat merupakan wakil dari investor atau pemegang saham dalam menangani hal berkaitan dengan transaksi pasar modal. Lembaga ini juga dapat berperan seperti pengacara, di mana mengajukan tuntutan hingga ranah pengadilan bila pelaku pasar modal mengalami masalah yang harus diselesaikan melalui jalur hukum.
5. Pemeringkat Efek
Pemeringkat efek merupakan lembaga yang berfungsi melakukan pemeringkatan dan memberi peringkat terhadap suatu efek yang meraih level tertentu.
Dalam menjalankan tugasnya, lembaga ini harus bersikap objektif, independen, tidak terpengaruh pihak lain, dan mempertanggungjawabkan penilaian hasil peringkat suatu instrumen.
ADVERTISEMENT
(NDA)