Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
5 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
15 Februari 2024 14:28 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lantas, apa perbedaan asuransi syariah dan konvensional? Simak terus uraian artikel Berita Bisnis berikut ini untuk mengetahui penjelasan lengkapnya.
Pengertian Asuransi Syariah
Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) dalam laman resmi PT Asuransi Jiwa Syariah Al Amin, asuransi syariah merupakan sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara sejumlah orang.
Hal tersebut dilakukan melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang disesuaikan dengan hukum syariah.
Kesimpulannya, asuransi syariah adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara sharing of risk atau saling menanggung risiko sesama nasabah atau peserta. Adapun unsur-unsur asuransi syariah, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Pengertian Asuransi Konvensional
Secara sederhana, asuransi konvensional adalah perjanjian antara dua pihak, di mana satu pihak berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya, baik secara finansial atau berupa penggantian kerugian.
Cara kerja asuransi konvensional dalam menutup risiko adalah dengan mengakumulasikan dana yang sudah dibayarkan nasabah untuk dibayarkan pada nasabah yang terkena musibah.
Dengan kata lain, tertanggung membeli atau bergabung sebagai peserta asuransi akan ditanggung risiko ekonomis sepenuhnya oleh perusahaan asuransi.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional terletak dari konsep pengelolaannya. Berikut lima perbedaannya yang dihimpun dari laman resmi Asuransi Manulife.
1. Kontrak, Perjanjian, dan Akad
Jika asuransi syariah memiliki akad tabbarru’ sebagai bentuk tolong menolong sesuai syariat islam. Sedangkan asuransi konvensional dengan kontrak perjanjian di awal pembukaannya.
ADVERTISEMENT
2. Kepemilikan Dana
Asuransi syariah kepemilikan dana dikelola secara bersama-sama antar nasabah sedangkan konvensional dari pembayaran premi tiap bulan.
3. Pengelolaan Keuntungan
Asuransi syariah akan membagikan keuntungannya ke para peserta sesuai dengan regulasi yang ada dan fitur produk yang telah disepakati sebelumnya. Sedangkan asuransi konvensional keuntungan yang diperoleh menjadi pihak perusahaan asuransi tersebut.
4. Memiliki Dewan Pengawas
Perusahaan asuransi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang melakukan fungsi pengawasan terhadap pemenuhan prinsip syariah pada kegiatan usaha lembaga keuangan syariah, termasuk proteksi syariah. Berbeda dengan asuransi konvensional tidak punya dewan pengawas.
5. Hukum Transaksi
Tentunya asuransi syariah halal sesuai syariat Islam karena terhindar dari unsur maysir (untung), gharar (ketidakjelasan), riba dan risywah (suap).
Dengan adanya polis asuransi memberikan perlindungan serta rasa aman bagi tertanggung (individu/badan usaha) atas peristiwa yang menimbulkan risiko kerugian di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
(NDA)