5 Perbedaan Uang Elektronik Berbasis Chip dan Uang Elektronik Berbasis Server

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perusahaan perbankan di Indonesia terus memberikan inovasi baru guna memudahkan masyarakat dalam bertransaksi. Salah satu inovasi yang dilakukan perusahaan perbankan dalam hal ini adalah dengan menghadirkan uang elektronik berbasis chip dan server.
Dengan kedua jenis uang elektronik tersebut, masyarakat bisa menggunakannya untuk bertransaksi secara digital tanpa perlu menggunakan uang tunai. Misalnya seperti membayar belanjaan, membeli makanan, dan lain sebagainya.
Walaupun keduanya memiliki fungsi yang hampir serupa, uang elektronik berbasis chip dan server tetap memiliki beberapa perbedaan. Untuk mengetahui perbedaan antara uang elektronik berbasis chip dan uang elektronik server, simak penjelasan berikut ini.
Perbedaan Uang Elektronik Berbasis Chip dan Uang Elektronik Berbasis Server
Berdasarkan informasi yang dituliskan dalam laman indonesiabaik.id, uang elektronik berbasis chip disebut juga sebagai e-money. Ini merupakan nilai uang yang disimpan dalam media elektronik berupa kartu, dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
Sementara itu, uang elektronik berbasis server lebih dikenal dengan istilah e-wallet atau dompet digital. Pengertian e-wallet sendiri telah dijelaskan dalam peraturan Bank Indonesia nomor 18/40/PBI/2016 Pasal 1 Ayat 7 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Berdasarkan peraturan tersebut, e-wallet didefinisikan sebagai layanan elektronik yang dapat digunakan untuk menyimpan data instrumen pembayaran sekaligus menampung dana dengan menggunakan kartu.
Tidak hanya definisinya saja yang berbeda, e-money dan e-wallet juga memiliki perbedaan dalam hal lainnya. Mengutip laman resmi Bank DBS Indonesia, berikut penjelasan tentang perbedaan antara uang elektronik berbasis chip dan uang elektronik server.
1. Bentuknya
Uang elektronik berbasis chip atau e-money merupakan salah satu transaksi non tunai yang kehadirannya lebih dulu dibandingkan dengan e-wallet. Chip yang digunakan pada uang elektronik jenis ini biasanya ditanamkan dalam sebuah kartu.
Sedangkan uang elektronik yang berbasis server atau e-wallet biasanya baru bisa diakses apabila penggunanya telah meng-install aplikasi dan registrasi akun terlebih dahulu. Karena itu, diperlukan jaringan internet untuk bisa menggunakan e-wallet.
Beberapa contoh uang elektronik berbasis server yang ada di Indonesia, yakni DANA, ShopeePay, OVO, LinkAja, GoPay, dan lain sebagainya.
2. Registrasi
Pengguna e-wallet tentu mengetahui bahwa setiap membuat akun, dibutuhkan registrasi terlebih dahulu. Biasanya registrasi tersebut meminta calon penggunanya untuk memberikan identitas yang jelas dan sesuai dengan KTP atau Kartu Tanda Penduduk.
Berbeda dengan e-wallet, e-money tidak perlu melakukan registrasi terlebih dahulu. Bahkan transaksi e-money ini tidak membutuhkan pengamanan yang begitu ketat dibandingkan e-wallet.
3. Pengisian saldo
Perlu diingat, e-money merupakan transaksi non tunai yang biasanya diterbitkan oleh sebuah instansi bank atau bahkan perusahaan transportasi. Maka dari itu, pengisian saldonya hanya bisa dilakukan di beberapa tempat saja.
Sementara itu, e-wallet memiliki beragam opsi ketika akan mengisi saldo yang ada di dalamnya. Bahkan tidak sedikit merchant atau instansi bank yang telah bekerja sama dengan perusahaan e-wallet dalam pengisian saldonya.
4. Segmentasi pengguna
Dibandingkan dengan e-wallet, e-money memang bisa dikatakan lebih mudah untuk digunakan. Hal tersebut karena kelebihan e-money yang tidak membutuhkan teknologi atau smartphone dalam penggunaannya.
Tentu hal ini memudahkan seseorang yang terbiasa dengan transaksi offline, karena pada dasarnya e-money memiliki kartu fisik yang cara penggunaannya lebih mudah dimengerti oleh beberapa orang. Seperti yang diketahui, e-wallet memang transaksi non tunai yang tentu tak kalah bermanfaat.
Namun penggunaannya yang mengharuskan seseorang untuk mengikuti perkembangan teknologi, membuat beberapa orang tidak bisa merasakannya. Terlebih pengguna e-wallet biasanya adalah penikmat belanja online dari beberapa e-commerce.
5. Limit saldo
Menurut Bank Indonesia, limit dari e-money hanya mencapai Rp 2.000.000, sedangkan e-wallet memiliki jumlah yang lebih besar sesuai dengan perusahaannya masing-masing.
Jadi, untuk masyarakat yang memang ingin menyimpan uang lebih banyak, disarankan untuk menggunakan e-wallet dibandingkan dengan e-money.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa itu uang elektronik berbasis chip?

Apa itu uang elektronik berbasis chip?
Uang elektronik berbasis chip disebut juga sebagai e-money. Ini merupakan nilai uang yang disimpan dalam media elektronik berupa kartu, dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
Berapa limit maksimal e-money?

Berapa limit maksimal e-money?
Menurut Bank Indonesia, limit dari e-money hanya mencapai Rp 2.000.000.
Apa saja yang termasuk uang elektronik berbasis server?

Apa saja yang termasuk uang elektronik berbasis server?
Beberapa contoh uang elektronik berbasis server yang ada di Indonesia, yakni DANA, ShopeePay, OVO, LinkAja, GoPay, dan lain sebagainya.
