Konten dari Pengguna

5 Pinjol Syariah Terbaik dan Mekanisme Pinjamannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
8 April 2022 14:14 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pinjaman Online. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pinjaman Online. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Pinjol syariah atau pinjaman online berbasis syariah sekarang juga banyak dibuka untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhannya. Dengan adanya teknologi, masyarakat dapat memperoleh pinjaman lebih mudah tanpa harus tatap muka.
ADVERTISEMENT
Penawaran pinjaman uang cukup ramai digunakan oleh masyarakat. Namun, adanya layanan pinjaman seperti ini dianggap sebagai riba. Dalam agama Islam, riba merupakan hal yang dilarang.
Adanya permasalahan seperti ini pun melatarbelakangi munculnya layanan Pinjaman Syariah. Saat ini, banyak pinjaman online yang menawarkan pinjaman berbasis syariah.
Bagi kamu yang sedang mencari pinjaman berbasis syariah untuk mengambil kredit, berikut terdapat 5 pinjaman online syariah yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

5 Pinjol Syariah Terbaik

Ilustrasi Pinjaman Online. Foto: Unsplash.
Mengutip dari laman resmi LinkAja, berikut 5 Pinjol Syariah yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, sehingga kamu dapat mengajukan kredit dengan aman.

1. PT Investree Radhika Jaya (Investree)

Investree adalah layanan P2P lending berbasis konvensional dan syariah. Layanan Investree Syariah menawarkan pinjaman Invoice Financing Syariah dengan pinjaman atau invoice dijadikan jaminan.
ADVERTISEMENT
Kamu akan mendapatkan maksimal 80% dari nilai tagihan dengan nilai tagihan maksimal Rp2 miliar. Tenor atau jangka waktu pembayarannya sendiri mulai dari 30 hingga 180 hari.

2. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana.id)

Ammana.id memberikan layanan berupa pinjaman haji dengan tenor selama 3 tahun. Nantinya kamu akan diminta untuk mengisi formulir saat mengajukan secara online melalui aplikasi Ammana sekaligus melengkapi dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga.

3. PT Alami Fintek Sharia (Alami)

Alami ditujukan bagi pengusaha yang ingin mengajukan kredit. Pinjaman yang ditawarkan pun berbasis tagihan atau invoice. Syarat usaha yang dimiliki berupa badan usaha PT atau CV dengan kegiatan operasi minimal 1 tahun. Usaha berlaku untuk semua sektor industri kecuali rokok, minuman keras, dan makanan haram.
Syarat yang harus diserahkan antara lain rekening koran, laporan keuangan, dokumen tagihan, dokumen legal pendirian usaha, NPWP, faktur pajak, dan dokumen lainnya yang tertera dalam kontrak.
ADVERTISEMENT

4. PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)

Duha Syariah menawarkan layanan sewa online yang hanya dapat digunakan untuk pembelian produk Halal. Maksimal pinjaman dari Duha Syariah adalah Rp 20 juta dan kamu bisa memilih jangka waktu 3, 6, 9, dan 12 bulan.
Duha Syariah juga menawarkan layanan pinjaman untuk perjalanan umrah dan wisata Halal, dengan limit Rp 30 juta dan jangka waktu 12, 18, dan 24 bulan.

5. PT Kapital Boost Indonesia (Kapitalboost)

Kapitalboost menawarkan layanan kredit online untuk pembelian barang dagangan jangka pendek. Batas maksimalnya adalah 2 miliar rupiah dan kamu bisa mendapatkan pinjaman hingga 12 bulan.
Layanan ini hanya berlaku untuk perusahaan yang terdaftar sebagai PT atau CV yang berbasis di Bandung dan beroperasi minimal selama satu tahun. Persyaratan lainnya adalah penjualan tahunan melebihi 1 miliar rupiah dan arus kas selama 12 bulan terakhir positif.
ADVERTISEMENT

Mekanisme Pinjaman Syariah

Pinjaman Online Syariah didasarkan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018. Dalam fatwa ini diatur bahwa pinjaman online dapat dilakukan atau dapat dikatakan halal hukumnya, asalkan dengan akad perjanjian yang didasari pada prinsip syariah atau tanpa unsur riba.
Mengutip dari laman resmi Bibit, berikut akad yang diperbolehkan dalam pinjaman syariah.
Akad al-bai atau jual beli akad antara penjual dan pembeli yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan objek yang dipertukarkan (barang dan harga).
Akad Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah.
Akad musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana modal usaha (ra's al-maf dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional.
ADVERTISEMENT
Akad mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (shahibu al-maaf) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola ('amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi sesuai nisbah yang disepakati dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Akad qardh adalah akad pinjaman dari pemberi pinjaman dengan ketentuan bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati.
Akad wakalah adalah akad pelimpahan kuasa dari pemberi kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang boleh diwakilkan.
Akad wakalah bi al-ujrah adalah akad wakalah yang disertai dengan imbalan berupa ujrah (fee).

(NDA)