5 Poin Aturan Pajak UMKM Terbaru Juni 2026, Ini Profesi yang Dicoret

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah resmi menerbitkan ketentuan baru pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Untuk itu, penting memahami poin-poin aturan pajak UMKM terbaru Juni 2026 agar pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar dan terhindar dari sanksi denda.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Poin-Poin Aturan Pajak UMKM Terbaru Juni 2026
Dengan dikeluarkannya PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas PPh bersifat final untuk UMKM sebesar 0,5 persen kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseorangan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.
“Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5%,” bunyi Pasal 56 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2026.
1. Batas Omzet
Dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah tetap mempertahankan batas peredaran bruto atau omzet wajib pajak yang dikenai PPh Final UMKM 0,5 persen, yaitu sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
“Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak,” bunyi Pasal 57 ayat (1).
2. Sumber Penghasilan yang Dikecualikan
Fasilitas PPh final sebesar 0,5 persen dalam beleid tersebut tidak termasuk bagi:
Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, di mana pajaknya terutang atau sudah dibayar di luar negeri.
Penghasilan yang telah dikenai PPh final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.
Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
3. Daftar Profesi yang Tidak Berhak PPh Final 0,5 Persen
Adapun jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dimaksud meliputi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas. Ini mencakup pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya.
Kemudian, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan atau peragawati, dan pemain drama.
Tak hanya itu, penari, pemahat, pelukis, pembuat atau pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya juga tidak termasuk.
Olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya turut menjadi pengecualian penerima fasilitas PPh final UMKM sebesar 0,5 persen. Lalu, ada pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya.
PP Nomor 20 Tahun 2026 juga tidak menyertakan agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, dan perantara atau orang yang menemukan pelanggan sebagai wajib pajak PPh final 0,5 persen.
Terakhir, ada petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, serta distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
4. Aturan Pajak Penggabungan Perseroan Perorangan
Mengacu pada Pasal 57 ayat (2) huruf b PP Nomor 20 Tahun 2026, perseroan perorangan yang dibangun wajib pajak orang pribadi dengan keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis ke pekerjaan bebas, tidak menerima fasilitas PPh final 0,5 persen.
Lebih lanjut, wajib pajak bentuk usaha tetap juga tidak termasuk wajib pajak yang dikenai PPh bersifat final.
Berikutnya, pengecualian juga menyasar wajib pajak orang pribadi beserta seluruh wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi dan memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Pemerintah juga tidak memasukkan wajib pajak badan berbentuk koperasi yang telah melewati jangka waktu maksimal empat tahun pajak sejak tahun pajak wajib pajak yang bersangkutan terdaftar.
“Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f serta ayat (3), untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini,” bunyi Pasal 57 ayat (4) dalam beleid yang diteken di Jakarta pada Rabu, 22 April 2026, oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut.
5. Masa Transisi
Selain itu, pemerintah juga menetapkan masa peralihan bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah menikmati fasilitas PPh final UMKM. Pemanfaatan tersebut dilakukan sampai dengan akhir tahun pajak 2026.
Wajib pajak badan yang berbentuk persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas (PT) selain perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan badan usaha milik desa (BUMDes) atau badan usaha milik desa bersama dapat meneruskan pemanfaatan fasilitas PPh final 0,5 persen hingga batas waktu yang sebelumnya diberikan.
PPh final sebesar 0,5 persen juga masih dikenakan kepada wajib pajak badan berbentuk koperasi yang terdaftar sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku. Fasilitas ini diberikan kepada koperasi yang sebelumnya memanfaatkan ketentuan PPh Final berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022.
Baca Juga: Pajak UMKM Direvisi, Pengacara-Selebgram Tak Bisa Lagi Pakai Tarif Final 0,5%
(MDP)
