Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
5 Produk Perbankan Syariah untuk Nasabah
15 Februari 2024 16:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Setiap produk atau jasa di sektor perbankan syariah mendasari kegiatan operasionalnya dengan berlandaskan syariat Islam. Mulai dari penghimpunan dana, penyaluran dana, hingga produk jasa.
Dalam produk perbankan syariah, keuntungan tidak diperoleh dari suku bunga, namun digantikan dengan sistem bagi hasil, margin keuntungan hingga bonus.
Jenis Produk Perbankan Syariah
Terdapat berbagai jenis produk perbankan syariah yang tersedia untuk nasabah sesuai dengan kebutuhan. Berikut ini adalah penjelasan masing-masing produk perbankan syariah.
1. Tabungan Syariah
Tabungan syariah merupakan jenis simpanan yang penarikan yang dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati. Nasabah dapat mengambil simpanan dengan membawa buku tabungan, slip penarikan, atau ATM.
Terdapat dua prinsip perjanjian Islam yang diaplikasikan dalam produk perbankan tabungan, yaitu wadiah dan mudharabah.
ADVERTISEMENT
Perbedaan utama dengan tabungan perbankan konvensional adalah tidak adanya suku bunga tertentu yang diperjanjikan. Sebagai gantinya, ada nisbah atau persentase bagi hasil pada tabungan mudhrabah dan bonus pada tabungan wadiah.
2. Giro Syariah
Simpanan giro (demand deposit) syariah adalah simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat setelah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan. Contohnya seperti cek, bilyet giro, hingga sarana perintah pembayaran lainnya.
Dalam perbankan syariah, giro syariah dilakukan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah) atau titipan (wadiah).
Dalam penggunaannya, giro wadiah paling banyak dipakai. Sebab, apabila prinsip mudharabah dipakai maka penarikannya akan sulit lantaran memerlukan jangka waktu untuk menentukan untung dan rugi.
Mengutip dari buku Perbankan Syariah di Indonesia (2007) karya Abdul Ghofur Anshori, giro wadiah diartikan sebagai bentuk simpanan yang penarikannya dilakukan setiap saat dengan prinsip titipan, di mana bank selaku pihak yang dititipi berhak menggunakan dana tersebut dengan ketentuan saat nasabah mau mengambilnya, bank dapat menyediakan dana sejumlah yang disimpan nasabah.
ADVERTISEMENT
Karena sifatnya titipan, maka nasabah tidak mendapatkan keuntungan secara finansial. Namun, bank dapat memberikan bonus yang besarnya sesuai dengan kebijakan bank dan tidak boleh diperjanjikan di awal akad.
3. Deposito Syariah
Deposito didefinisikan sebagai simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank pada saat jatuh tempo.
Adanya deposito ditujukan untuk kepentingan investasi dalam bentuk surat-surat berharga, sehingga dalam perbankan syariah memakai prinsip mudharabah.
Dalam perbankan syariah, imbalan yang diberikan nasabah deposit adalah bagi hasil (profit sharing) sebesar nisbah yang telah disepakati di awal akad.
4. Pembiayaan Syariah
Produk perbankan syariah lainnya adalah pembiayaan syariah berupa pemberian fasilitas pembiayaan kepada nasabah untuk mendanai keperluannya.
Dalam pembiayaan syariah dilakukan dengan berbagai macam akad. Adapun bentuk dari pembiayaan syariah misalnya pembiayaan untuk individu seperti KPR syariah, pembiayaan multiguna hingga pembiayaan tanpa angunan.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk bisnis, pembiayaan syariah berupa pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan sebagainya.
5. Gadai Syariah
Gadai syariah juga merupakan salah satu produk perbankan syariah. Dikutip dari buku Bank & Lembaga Keuangan Syariah (2016) karya Dr. Andri Soemitra, M.A, pegadain syariah menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syariah pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dilakukan dalam bentuk rahn.
Ketentuan dalam gadai syariah adalah apabila nasabah tidak dapat melunasi angsuran, maka barang jaminan akad dijual oleh pihak perbankan untuk menutupi sisa angsuran. Apabila melebihi angsuran, nasabah akan mendapatkan sisa pengembaliannya.
Selain itu, nasabah juga dikenakan biaya pemeliharaan barang karena dalam hukum Islam, barang gadai dianggap tetap milik nasabah.
(SA)