Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
50 Pinjol Resmi Berizin OJK, Ini Daftarnya
3 Oktober 2024 16:28 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Oleh karena penting, untuk untuk memastikan bahwa pinjol yang digunakan telah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK ). Di bawah ini dijabarkan daftar pinjol resmi yang berizin OJK sebagai acuan dalam memilih.
Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK
Pinjol yang dianggap legal bila perusahaan penyedia layanan pinjaman daring tersebut telah mendapatkan izin permanen dari OJK. Dengan memastikan layanan yang dipilih resmi, hal ini dapat menghindari berbagai risiko tidak diinginkan yang dapat merugikan peminjam.
Mengutip dari laman resmi OJK, berikut daftar pinjol resmi yang telah memiliki izin.
ADVERTISEMENT
(SA)