Konten dari Pengguna

50 Pinjol Resmi Berizin OJK, Ini Daftarnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
3 Oktober 2024 16:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu solusi praktis bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dana mendesak. Namun, adanya kemudahan ini sering kali disertai kekhawatiran perihal keamanan layanan tersebut.
ADVERTISEMENT
Oleh karena penting, untuk untuk memastikan bahwa pinjol yang digunakan telah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di bawah ini dijabarkan daftar pinjol resmi yang berizin OJK sebagai acuan dalam memilih.

Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK

Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Pinjol yang dianggap legal bila perusahaan penyedia layanan pinjaman daring tersebut telah mendapatkan izin permanen dari OJK. Dengan memastikan layanan yang dipilih resmi, hal ini dapat menghindari berbagai risiko tidak diinginkan yang dapat merugikan peminjam.
Mengutip dari laman resmi OJK, berikut daftar pinjol resmi yang telah memiliki izin.
ADVERTISEMENT
(SA)