Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
6 Biaya yang Harus Diperhitungkan Saat Beli Rumah
24 Mei 2021 19:00 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Memiliki hunian memang menjadi impian banyak orang. Tentu saja bagi kita untuk membeli sebuah hunian perlu pertimbangan yang matang salah satunya dalam memperkirakan berbagai biaya pembelian tersebut.
ADVERTISEMENT
Tak hanya memperhatikan biaya atau harga beli rumah tapi juga berbagai aspek lain pembiayaan. Mengutip dari beberapa sumber, ternyata terdapat beberapa biaya lain yang kemungkinan akan dibebankan kepada pihak pembeli rumah. Berikut ini biaya-biaya lain dalam pembelian rumah.
Booking Fee
ialah biaya yang pertama kali akan dikeluarkan pihak pembeli saat awal tertarik dengan rumah tertentu dan dirasa cocok dengan budget dan impian Anda, khususnya saat Anda membeli rumah melalui developer.
Jika Anda menemukan rumah yang cocok, maka Anda perlu menyiapkan sejumlah dana untuk booking fee. Besaran booking fee tersebut berbeda-beda dan sesuai ketentuan dari developer.
Perlu diketahui, jika booking fee tersebut bukanlah Down Payment (DP) rumah. Walaupun banyak dari developer akan memotong DP sesuai booking fee yang dibayarkan pada akhirnya.
Biaya Akta Notaris
Ketika membeli rumah, Anda butuh pengesahan atas proses jual beli yang terjadi yang mana jasa notaris akan dibutuhkan. Pejabat notaris dapat disebut sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
ADVERTISEMENT
Peran notaris sangat krusial sebab ia merupakan satu-satunya pihak yang berwenang atas keabsahan dari proses jual beli rumah. Biaya notaris akan sangat tergantung pada seberapa banyak dokumen yang harus diurus dan harga yang ditentukan oleh notaris itu sendiri.
Biaya Cek Sertifikat
Biaya ini terlihat sepele, tapi tak boleh dilupakan. Cek sertifikat sangatlah penting agar hunian yang akan Anda miliki juga terbebas dari berbagai sengketa baik dari kasus penyitaan bank atau sertifikat ganda.
Apabila mengabaikan proses ini karena kendala biaya, Anda dapat berpotensi terkena pembelian rumah yang tersangkut kasus sengketa. Pengecekan sertifikat rumah ini dapat dilakukan di kantor pertanahan setempat dan biayanya dapat berbeda-beda tergantung wilayah. Tapi pada umumnya berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu.
ADVERTISEMENT
Bea dan Pajak
Biaya satu memang cukup merogoh kocek yang cukup tinggi yaitu pembayaran berbagai macam bea dan/atau pajak. Terdapat tiga bea dan/atau pajak yang harus dibayarkan yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).
BPHTB merupakan pajak jual beli yang dibebankan pada pembeli. Besaran pajak ini adalah 5 persen dari nilai transaksi dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP).
NPOPTKP memiliki besaran yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat. Sedangkan PPN adalah pajak yang dibebankan pada pembeli untuk primary property (properti baru). Untuk Anda yang berencana membeli rumah baru, maka harus memperhitungkan pajak satu ini. Besarannya adalah 10 persen dari harga rumah yang Anda beli.
ADVERTISEMENT
Minimal transaksi yang dipungut adalah di atas Rp 36 juta. Kemudian PPnBM adalah pajak yang dibebankan pada pembeli yang rumahnya dikategorikan sebagai barang mewah. Rumah yang tergolong barang mewah memiliki harga jual yang melebihi Rp 20 miliar. dan Rp 10 miliar.
Biaya Balik Nama
BBN merupakan biaya yang dikenakan pembeli saat proses balik nama Sertifikat Hak Milik dari penjual. Biaya balik nama biasanya dapat diurus oleh developer jika membeli rumah melalui developer atau diurus sendiri jika membeli rumah tersebut sendiri. Biaya dari BBN juga berbeda-beda. Besarannya rata-rata adalah 2 persen dari nilai transaksi.
Biaya Asuransi
Jika Anda menggunakan layanan KPR, terdapat beberapa biaya asuransi yang perlu untuk diketahui. Salah satunya ialah asuransi jiwa untuk KPR yang memberikan jaminan bantuan jika terjadi hal yang tak terduga. Asuransi dapat membantu mengurangi kerugian apabila terjadi kerusakan pada rumah yang diasuransikan.
ADVERTISEMENT