Konten dari Pengguna

6 Cara Pinjam Uang di Bank yang Perlu Dipahami Calon Debitur

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi bank. Foto: iStock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bank. Foto: iStock

Mengajukan pinjaman di bank adalah salah satu cara yang umum digunakan oleh individu atau kelompok untuk memenuhi kebutuhan finansialnya. Prosesnya relatif mudah, tetapi memerlukan sejumlah persiapan matang.

Pembahasan tentang pinjaman ini telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor Tahun 1998 tentang Perbankan dan Perkreditan. Sementara perjanjiannya diatur dalam KUH Perdata Pasal 1754-1769.

Mengutip buku Kasus Hukum Notaris di Bidang Kredit Perbankan susunan Prof. Dr. Johannes Ibrahim, perjanjian kredit di bank biasanya disertai dengan bunga, imbalan, atau pembagian hasil. Nantinya, debitur harus mengembalikan dana pinjaman dalam bentuk jaminan materiel dan immateriel.

Ketentuan dan syarat yang mesti dipenuhi debitur berbeda-beda tergantung banknya. Agar lebih memahaminya, simak cara pinjam uang di bank selengkapnya dalam artikel di bawah ini.

Cara Pinjam Uang di Bank

Ilustrasi uang pinjaman dari bank. Foto: Pexels

Mengajukan pinjaman di bank bisa menjadi solusi keuangan yang efektif ketika Anda membutuhkan dana tambahan. Namun, proses ini membutuhkan pemahaman dan persiapan yang baik. Tiap instansi bank juga memiliki ketentuannya sendiri. Berikut cara pinjam uang di bank yang bisa langsung diterapkan.

1. Kenali Jenis-jenis Pinjaman Bank

Sebelum mengajukan pinjaman, penting untuk mengetahui jenis-jenis pinjaman yang tersedia di bank. Berikut beberapa jenis pinjaman yang umum disediakan bank.

  • Kredit Tanpa Agunan (KTA): Pinjaman ini tidak memerlukan jaminan aset, sehingga prosesnya lebih cepat dan mudah.

  • Kredit Multiguna: Pinjaman ini memerlukan jaminan aset, seperti sertifikat rumah atau BPKB kendaraan.

  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Pinjaman khusus untuk membeli rumah dengan tenor yang panjang.

  • Kredit Kendaraan Bermotor (KKB): Pinjaman untuk pembelian kendaraan bermotor, seperti mobil atau sepeda motor.

2. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Setiap bank memiliki persyaratan dokumen yang berbeda-beda, tetapi umumnya calon debitur akan diminta untuk menyediakan.

  • Fotokopi KTP

  • NPWP

  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan

  • Rekening koran selama tiga bulan terakhir

  • Dokumen jaminan (jika diperlukan)

Baca Juga: Apakah Bank Buka Hari Sabtu atau Tidak? Ini Jadwal Operasionalny

3. Periksa Syarat dan Ketentuan

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan debitur membaca dan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku. Perhatikan juga bunga pinjaman, tenor, dan biaya tambahan lainnya.

4. Ajukan Pinjaman

Setelah semua dokumen dan persyaratan terpenuhi, debitur bisa mengajukan pinjaman dengan datang langsung ke kantor cabang bank terdekat.

Jika tidak memiliki waktu luang, kini sudah banyak bank yang menyediakan fasilitas pengajuan pinjaman secara daring (online) melalui situs web atau aplikasi mobile banking.

5. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah pengajuan dilakukan, bank akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen dan informasi yang calon debitur berikan. Proses ini biasanya membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu.

6. Terima Dana Pinjaman

Jika pengajuan disetujui, dana pinjaman akan segera dicairkan ke rekening debitur. Pastikan untuk menggunakan dana tersebut sesuai dengan tujuan pengajuan pinjaman.

(NDA)