Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
7 Pinjaman Online Langsung Cair dalam Hitungan Menit yang Terdaftar di OJK
8 April 2022 11:59 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pinjaman online langsung cair dalam hitungan menit berikut ini bisa menjadi penyelamat saat kamu dalam kondisi terdesak. Proses pencairan yang hanya hitungan menit dapat menjadi alternatif pilihan yang tepat untuk kamu yang memerlukan pinjaman secara cepat.
ADVERTISEMENT
Saat ini, banyak penyedia jasa pinjaman uang online dengan tenor panjang dan bunga rendah yang bisa langsung cair dalam hitungan menit. Selain itu, berbagai pinjol juga terdaftar di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Mengapa harus yang terdaftar di OJK? Sebab, penyedia pinjaman online yang terdaftar dan diawasi OJK dapat dipastikan aman dan tepercaya. Jadi, penting untuk memilih jenis penyedia jasa pinjaman uang yang legal.
Mengutip laman OJK, Fintech Lending atau Peer-to-Peer Lending atau Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Rekomendasi Pinjol Langsung Cair dalam Hitungan Menit
Jangan tergiur dengan pinjol ilegal yang menawarkan bunga rendah, dengan proses pencairan yang cepat namun ujungnya abal-abal ya!
ADVERTISEMENT
Berikut beberapa aplikasi pinjaman online yang terdaftar di OJK yang mudah dan cepat cair hanya dalam hitungan menit yang bisa kamu manfaatkan untuk mengajukan pinjaman yang aman.
1. Akulaku
2. Kredit Pintar
ADVERTISEMENT
3. Easy Cash
4. Kredivo
ADVERTISEMENT
5. Optima
6. Uangme
7. Rupiah cepat
ADVERTISEMENT
Itulah delapan pinjol langsung cair dalam hitungan menit yang bisa menjadi pilihan. Perlu diingat lagi, untuk memilih pinjol resmi yang sudah mengantongi izin OJK, seperti berbagai rekomendasi di atas.
Jika kamu menemukan atau menerima tawaran investasi yang mencurigakan, kamu dapat melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomor 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
(SRS)