Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
7 Syarat Kemasan Produk yang Telah Ditetapkan BPOM
25 Oktober 2024 15:37 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Demi menjaga kualitas produk, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM ) memiliki persyaratan yang harus dipenuhi oleh produsen untuk memastikan kemasan produk yang digunakan aman.
Apa saja syarat kemasan produk yang telah ditetapkan BPOM? Simak urain di bawah ini untuk mengetahui kemasan yang dianggap aman dan berkualitas oleh BPOM.
Syarat Kemasan Produk Menurut BPOM
Mengutip buku Produk Kreatif dan Kewirausahaan Teknik Kendaraan Ringan SMK/MAK Kelas XI karya Saryanto, S. Pd. T. M. Od., Gr., kemasan dapat dimaknai sebagai wadah bagi sebuah produk.
Suatu kemasan produk harus memenuhi persyaratan tertentu agar dapat berfungsi dengan baik. Berikut beberapa syarat kemasan produk yang telah ditetapkan oleh BPOM.
1. Menggunakan Bahan yang Aman dan Higienis
BPOM mewajibkan penggunaan bahan kemasan yang aman untuk kontak langsung dengan produk. Bahan-bahan kemasan harus memenuhi standar keamanan pangan dengan tidak mengandung zat-zat berbahaya yang dapat merusak produk atau membahayakan kesehatan konsumen.
ADVERTISEMENT
Misalnya, bahan plastik yang digunakan harus food-grade, bebas dari BPA, dan tidak mengandung bahan kimia berbahaya.
2. Memiliki Label yang Jelas dan Lengkap
Kemasan produk harus menyertakan label yang memuat informasi penting mengenai produk tersebut. Beberapa elemen wajib yang harus ada pada label kemasan menurut BPOM meliputi:
3. Memastikan Kesesuaian Volume atau Berat
BPOM juga mengatur agar kemasan produk mencantumkan keterangan yang akurat mengenai isi produk, baik dalam bentuk volume (ml) untuk cairan atau berat (gr) untuk produk padat. Informasi ini penting untuk memastikan konsumen mendapatkan jumlah produk yang sesuai dengan klaim pada kemasan.
ADVERTISEMENT
4. Menjaga Stabilitas dan Keutuhan Produk
Kemasan harus mampu menjaga stabilitas dan kualitas produk selama masa penyimpanan, distribusi, dan penjualan. BPOM menekankan pentingnya penggunaan kemasan yang dapat melindungi produk dari faktor eksternal seperti udara, cahaya, dan kelembapan, yang dapat memengaruhi kualitas produk.
5. Kemasan Ramah Lingkungan (Anjuran)
Meski belum menjadi kewajiban yang ketat, BPOM menganjurkan penggunaan kemasan yang ramah lingkungan. Penggunaan bahan kemasan yang mudah didaur ulang atau dapat terurai secara alami menjadi salah satu upaya yang didorong untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
6. Sesuai dengan Jenis Produk
Jenis kemasan yang digunakan harus sesuai dengan jenis produk yang dikemas. Contohnya, produk cair harus menggunakan kemasan kedap udara dan anti bocor, sementara produk farmasi memerlukan kemasan yang steril dan tidak mudah terkontaminasi.
ADVERTISEMENT
7. Memiliki Sertifikasi Halal (Produk Makanan dan Minuman)
Selain izin dari BPOM, produk makanan dan minuman yang dikemas di Indonesia juga wajib mencantumkan sertifikasi halal jika memang produk tersebut diperuntukkan bagi konsumen yang memerlukan jaminan kehalalan. Informasi sertifikasi ini harus ditampilkan jelas di kemasan, biasanya berupa logo halal dari lembaga yang berwenang.
(NDA)