Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
7 Transaksi yang Dilarang dalam Islam, Apa Saja?
16 November 2023 6:15 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Merujuk buku Fiqh Kontemporer (Contemporary Studies of Fiqh) karangan Sudirman, transaksi yang dilarang dalam Islam adalah transaksi yang mengandung unsur gharar, dharar, riba, masyir, riswah, maksiat, dan suht.
Hal tersebut sesuai dengan fatwa Nomor 40 DSN-MUI/X/2003 yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Simak penjelasan lengkap seputar transaksi yang dilarang dalam Islam di bawah ini.
Daftar Transaksi yang Dilarang dalam Islam
Berikut penjelasan mengenai transaksi yang dilarang dalam Islam, sebagaimana dirangkum dari buku Transaksi dalam Ekonomi Islam karya Baiq ismiati, dkk.
1. Riba
Secara bahasa, riba dimaknai sebagai ziyadah (tambahan). Sementara menurut istilah, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
Menurut Al-Qur`an, Al-Hadits, dan Ijma’ (kesepakatan) para ulama hukum dari riba adalah haram, termasuk dosa besar, dan dapat meleburkan seluruh amal kebajikan.
ADVERTISEMENT
2. Maysir (perjudian)
Menurut Ibrahim Anis dalam kitab bertajuk Al-Mu’jam Al-Wasith, judi adalah setiap permainan (la’bun) yang mengandung taruhan dari kedua pihak (muraahanah).
Sementara menurut Ibnu Hajar al-Maky, maysir adalah segala bentuk spekulasi. Semua transaksi yang mengandung unsur spekulatif atau untung-untungan masuk dalam kategori judi, sehingga dilarang.
3. Gharar (ketidakpastian)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, gharar adalah transaksi yang obyeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali bila diatur lain dalam syariah.
4. Dharar (penganiayaan, saling merugikan)
Dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun unsur penganiayaan lainnya, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.
ADVERTISEMENT
5. Maksiat
Transaksi maksiat adalah bentuk transaksi yang terkait dengan usaha-usaha yang secara langsung ataupun tidak langsung melanggar (menentang) hukum-hukum dalam Al-Qur`an dan Al-Hadits.
6. Suht (haram zatnya)
Suht atau barang haram adalah barang-barang yang diharamkan zatnya untuk dikonsumsi, diproduksi, dan diperdagangkan menurut nash yang terdapat di dalam Al-Qur`an dan Al-Hadits.
7. Risywah (suap)
Risywah adalah perbuatan yang memberi sesuatu kepada pihak lainnya, padahal bukan haknya atau juga dikenal dengan istilah suap menyuap.
Menurut pendapat para ulama, ar-Rasyi (penyuap) dan al-Murtasyi (penerima suap) termasuk ke dalam kelompok dosa besar. Hal ini termaktub dalam surat Al-Baqarah ayat 188, yang artinya:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.”
ADVERTISEMENT
(NDA)