Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
9 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
8 Agustus 2022 18:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Para peserta BPJS Kesehatan bisa jadi belum tahu bahwa layanan perawatan gigi menjadi salah satu layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Apalagi, biaya perawatan gigi relatif mahal, sehingga penderita memilih mengobati secara mandiri dengan obat yang diperoleh di apotek.
ADVERTISEMENT
Namun, Anda tidak perlu terlalu khawatir perihal biaya perawatan gigi. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menyediakan layanan perawatan gigi bagi pesertanya.
Tetapi, perlu diingat bahwa untuk bisa mengeklaim layanan perawatan gigi di BPJS Kesehatan, hanya bisa dilakukan oleh mereka yang telah membayar iuran secara rutin.
Daftar Layanan Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Perlu dicatat, bahwa tidak semua perawatan gigi ditanggung BPJS Kesehatan. Adapun jenis perawatan gigi yang ditanggung, ialah yang telah tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1. Berikut ini sejumlah layanan perawatan gigi yang ditanggung BPJS:
ADVERTISEMENT
1. Administrasi Pelayanan
Administrasi pelayanan bisa diterjemahkan sebagai biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lainnya. Tentunya biaya yang muncul selama proses perawatan gigi Anda.
2. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis
Lalu, hal kedua yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah terkait pemeriksaan dan pengobatan gigi yang sedang dialami oleh pasien. Selain itu, biaya konsultasi gigi kepada dokter juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
3. Premedikasi
Premedikasi ini merupakan pengobatan gigi tahap awal, yakni dengan memberikan obat analgetik dan antibiotik untuk meredakan nyeri dan infeksi yang dialami pasien.
4. Kegawatadaruratan Orto-Dental
Lalu perawatan yang juga ditanggung BPJS Kesehatan ialah kondisi darurat yang terjadi pada gigi, rahang, atau gusi. Kondisi ini membutuhkan perawatan dengan segera agar tidak mengakibatkan kerusakan yang lebih parah atau permanen.
5. Pencabutan Gigi Sulung
Perawatan yang juga ditanggung ialah pencabutan gigi sulung atau gigi susu pada anak. Biasanya saat Anda sudah tumbuh dewasa, gigi susu perlu dicabut agar tidak mengalami penumpukan dan mengakibatkan masalah kesehatan bagi anak.
ADVERTISEMENT
6. Pencabutan Gigi Permanen tanpa Penyulit
Tidak hanya pencabutan gigi susu atau sulung yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tetapi biaya perawatan pencabutan gigi permanen juga ditanggung.
7. Obat Pasca Ekstraksi
Ekstaksi dapat diartikan sebagai tindakan pembedahan terhadap jaringan tulang dan jaringan lunak di rongga mulut. Biaya perawatan ini juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
8. Tumpatan Komposit/GIC
Tumpatan komposit atau tambal gigi merupakan proses perawatan terhadap gigi yang berlubang atau mengalami kerusakan, dengan memasukkan suatu bahan ke dalam gigi yang berlubang. Perawatan ini juga ditanggung BPJS Kesehatan.
9. Scaling Gigi
Perawatan gigi terakhir yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan ialah scaling gigi atau pembersihan karang gigi. Tindakan ini tentunya baik bagi kesehatan gigi pasien.
(NNR)