9 Perbedaan ST016T2 dan ST016T4 yang Perlu Dipahami Sebelum Beli

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah masih membuka periode penawaran Sukuk Tabungan (ST) Seri ST016, mulai Jumat, 8 Mei 2026 hingga Rabu, 3 Juni 2026 mendatang. Bagi Anda yang berminat untuk berinvestasi, maka perlu memahami sejumlah perbedaan ST016T2 dan ST016T4.
Melansir laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ST016 merupakan produk investasi syariah yang dikeluarkan pemerintah Indonesia kepada individu berstatus warga negara Indonesia (WNI). ST016 diterbitkan dalam dua jenis, yaitu ST016T2 dan ST016T4.
Perbedaaan ST016T2 dan ST016T4
Berikut ini beberapa perbedaan karakteristik ST016T2 dan ST016T4 yang perlu dipahami:
1. Jenis
ST016T2 merupakan instrumen sukuk tabungan konvensional yang dialokasikan untuk pembiayaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai prinsip syariah.
Sementara itu, ST016T4 dikategorikan sebagai Green Sukuk, di mana dana yang terkumpul digunakan untuk mendanai proyek-proyek ramah lingkungan dan berkelanjutan.
2. Tenor
ST016T2 memiliki tenor atau jangka waktu investasi jangka pendek selama 2 tahun. Sementara itu, ST016T4 menawarkan tenor menengah selama 4 tahun.
3. Imbalan Minimal (Floor)
ST016T2 menetapkan ambang batas imbalan minimal sebesar 6,05% per tahun. Sementara ST016T4 memiliki floor yang lebih tinggi, yaitu 6,25% per tahun.
4. Tingkat Imbalan Acuan
Sukuk Tabungan ST016 menggunakan skema floating with floor yang mengacu pada BI-Rate (4,75%) ditambah selisih tetap (spread). ST016T2 memiliki spread sebesar 130 bps (1,30%), sedangkan ST016T4 diberikan spread lebih lebar yaitu 150 bps (1,50%).
5. Kupon Bersih per Bulan
Untuk nilai investasi Rp10 juta, ST016T2 memberikan imbal hasil bersih sebesar Rp45.378 setiap bulannya setelah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10%.
Sedangkan ST016T4 menghasilkan kupon bersih yang lebih tinggi, yakni Rp46.872 per bulan.
6. Maksimum Pemesanan
Pemerintah membatasi kuota kepemilikan individu pada ST016T2 hingga maksimal Rp5 miliar per investor. Untuk ST016T4, batas pemesanan mencapai Rp10 miliar per investor
7. Periode Early Redemption
Early redemption adalah fasilitas bagi investor untuk mencairkan maksimal 50% pokok investasi sebelum jatuh tempo tanpa dikenakan biaya.
ST016T2 dapat diajukan pencairannya pada 26 Mei - 3 Juni 2027, sedangkan ST016T4 baru bisa diajukan pada 26 April - 3 Mei 2028.
8. Setelmen Early Redemption
Setelmen adalah tanggal efektif di mana dana pencairan awal akan masuk kembali ke rekening investor setelah permohonan disetujui.
Untuk seri ST016T2, dana tersebut akan cair pada 10 Juni 2027, sedangkan proses pengembalian dana untuk seri ST016T4 dilakukan pada 10 Mei 2028.
9. Jatuh Tempo
Jatuh tempo merupakan akhir masa kontrak di mana seluruh sisa pokok investasi akan dikembalikan secara penuh kepada investor. ST016T2 dijadwalkan jatuh tempo pada 10 Juni 2028, sedangkan ST016T4 akan berakhir masa investasinya pada 10 Mei 2030.
Syarat Beli ST016
Untuk bisa berinvestasi ST016, berikut kualifikasi investor yang ditetapkan oleh pemerintah:
Individu atau perorangan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP).
Batas minimal pembelian sebesar Rp1 juta (dan kelipatannya).
Jumlah maksimal pembelian ST016T2 dibatasi Rp5 miliar per orang dan Rp10 miliar untuk ST016T4.
Cara Beli ST016
Berikut tata cara pemesanan ST016:
Kunjungi laman kemenkeu.go.id/sukuktabungan atau Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kemenkeu, melalui tautan djppr.kemenkeu.go.id/sukuktabungan.
Tekan tautan pembelian ke salah satu dari 32 mitra distribusi.
Lakukan pendaftaran dengan memasukkan Single Investor Identification (SID), nomor rekening dana, dan nomor rekening surat berharga.
Lakukan pemesanan Sukuk Tabungan ST016 hingga mendapatkan kode pembayaran.
Bayar dengan batas waktu maksimal sekitar 3 jam.
Setelah itu, calon investor akan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan notifikasi bahwa pemesanan berhasil.
Demikian penjelasan mengenai perbedaan ST016T2 dan ST016T4 yang perlu diketahui sebelum berinvestasi. Pastikan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku dan membaca peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Simulasi Kupon ST016, Modal Rp10 Juta Bisa Dapat Berapa?
(MDP)
