Pengertian Perjanjian Kerja, Isi, dan Unsur-unsur di Dalamnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
26 Mei 2023 15:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi menandatangani perjanjian kerja. Foto: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menandatangani perjanjian kerja. Foto: Pixabay.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengertian perjanjian kerja tertuang dalam Pasal 1 ayat (14) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan peraturan tersebut, perjanjian kerja diartikan sebagai,
ADVERTISEMENT
Perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Mengenai hal-hal apa saja yang diperjanjikan sepenuhnya diserahkan pada pihak perusahaan dan pekerja. Untuk mengetahui informasi seputar perjanjuan kerja lebih rinci, simak uraiannya di bawah ini.

Pengertian Perjanjian Kerja Menurut Para Ahli

Ilustrasi membuat perjanjian kerja. Foto: Pixabay.com
Selain pengertian di atas, berikut definisi perjanjian kerja menurut para ahli yang dikutip dari buku Kapita Selekta Hukum Perjanjian karya Sumriyah, S.H., M.H, Dr. Djulaeka, SH., M.Hum.

1. Imam Soepomo

Perjanjian kerja menurut Imam Soepomo adalah suatu perjanjian kerja ketika pihak kesatu (buruh) mengikatkan diri untuk bekerja dengan menerima upah dari pihak kedua, yakni majikan, dan majikan mengikatkan diri untuk mempekerjakan buruh dengan membayar upah.
ADVERTISEMENT

2. Subekti

Subekti mendefinisikan perjanjian kerja sebagai perjanjian antara seorang bruh dengan seorang majikan yang ditandai adanya suatu upah atau gaji tertentu yang diperjanjikan dan adanya suatu hubungan diperatas (dienstverhoeding). Dengan begitu, pihak majikan berhak memberi perintah yang harus ditaati pihak lainnya.

3. Endah Pujiastuti

Menurut Endah Pujiastuti pengertian perjanjian kerja adalah suatu bentuk persetujuan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh, sehingga perjanjian kerja tak ditarik kembali dan atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam perjanjian kerja ada keterikatan seseorang (pekerja/buruh) ke orang lain (pengusaha) untuk bekerja di bawah perintah dengan menerima upah.

Unsur-unsur Perjanjian Kerja

Ilustrasi membuat perjanjian kerja. Foto: Pixabay.com
Menurut Mr. M.G. Rood, perjanjian kerja baru ada manakala di dalamnya telah memenuhi empat unsur, yaitu work, command, time, dan pay. Berikut penjabarannya yang dirangkum dari buku Manajemen Sumber Daya Manusia oleh Achmad Sudiro dan Oktaria Ardika Putri:
ADVERTISEMENT

1. Pekerjaan (Work)

Dalam suatu hubungan kerja harus ada pekerjaan yang diperjanjikan (objek perjanjian). Pekerjaan tersebut haruslah dilakukan sendiri oleh pekerja, hanya dengan seizin majikan dapat menyuruh orang lain.

2. Perintah (Command)

Manifestasi dari pekerjaan yang diberikan pengusaha ke pekerja, yaitu pekerja yang bersangkutan harus tunduk pada perintah pengusaha untuk melakukan pekerjaan sesuai yang diperjanjikan.

3. Waktu (Time)

Melakukan hubungan kerja haruslah dilakukan sesuai waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja tau peraturan perundang-undangan.

4. Pay (Upah)

Umumnya, tujuan utama seorang pekerja bekerja pada pengusaha adalah untuk memperoleh upah. Upah ini adalah hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha sesuai kesepakatan atau peraturan perundang-udangan.
Upah juga termasuk tujangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan yang telah atau akan dilakukan.
ADVERTISEMENT

Isi Perjanjian Kerja

Ilustrasi isi perjanjian kerja. Foto: Pixabay
Isi perjanjian kerja yang dibuat antara pekerja/buruh dengan pemberi kerja/pengusaha harus sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Menurut peraturan tersebut, perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya harus memuat:
(NDA)