Ada Pungutan Liar di Pelabuhan, Masyarakat Bisa Adukan di Sini

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
1 Agustus 2021 18:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pungutan Liar/kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pungutan Liar/kumparan.com
ADVERTISEMENT
Aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) yang merebak di pelabuhan diklaim sudah berlangsung lama, tidak hanya terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok.
ADVERTISEMENT
Pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranoto Djoko Setijowarno mengatakan praktek tersebut hampir di semua pelabuhan terutama pelabuhan besar yang aktivitasnya tinggi. Hal tersebut menjadi masalah sosial-ekonomi, jika lingkungan pelabuhan dipenuhi masyarakat yang tergolong miskin dan kumuh maka dapat dipastikan hal itu terjadi.
Dia juga lantas menyayangkan organisasi seperti Asosiasi Bongkar Muat Pelabuhan yang seharusnya tidak berfungsi dalam pengoperasian Pelabuhan modern, tetap berfungsi. Pasalnya, bongkar muat yang dilakukan dengan container crane tetap dipungut biaya kendati tanpa melibatkan buruh.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyatakan, pemerintah telah membuat fasilitas berupa formulir pengaduan yang dapat diakses masyarakat jika menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli) di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, Basilio Dias Araujo mengatakan, pembuatan fasilitas itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangani pungli.
ADVERTISEMENT
Adapun formulir itu bisa di akses masyarakat melalui link https://bit.ly/pengaduanpunglipelabuhan.
Pada formulir tersebut, masyarakat dapat menuliskan kronologi terjadinya pungutan liar serta melampirkan foto ataupun video bila tersedia.
Diterangkan bahwa formulir pengaduan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai terjadinya praktik pungutan liar di pelabuhan dari masyarakat secara langsung, agar dapat ditindaklanjuti oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi.
Basilio menjelaskan, formulir pengaduan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai terjadinya praktik pungutan liar di pelabuhan dari masyarakat secara langsung, agar dapat ditindaklanjuti oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves.
Selanjutnya, pelaporan tersebut akan dikoordinasikan dengan para pemangku kepentingan terkait seperti Polri, Kejaksaan, Satgas Saber Pungli, dan otoritas pelabuhan.
ADVERTISEMENT
"Diharapkan, dengan adanya form pengaduan ini dapat mempercepat terselesaikannya kasus-kasus pungutan liar yang terjadi di lapangan. Kita targetkan dalam waktu sekitar seminggu setelah laporan masuk, kasus sudah dapat ditindaklanjuti oleh tim" tegas Deputi Basilio.
Sebagai catatan, bagi masyarakat yang menemukan praktik pungutan liar di pelabuhan, dapat melaporkan kronologi lengkap melalui link pengaduan pungli pelabuhan.