Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Adakami Legal atau Ilegal? Ini Penjelasannya
29 September 2022 9:26 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat ini sudah banyak perusahaan fintech di Indonesia yang memberikan layanan pinjaman online kepada para penggunanya. Salah satu perusahaan tersebut adalah AdaKami. Lantas, apakah AdaKami legal atau ilegal?
ADVERTISEMENT
Mengutip situs resminya, AdaKami adalah sebuah platform peer-to-peer lending online lokal yang menyediakan fasilitas pinjaman (kredit) tanpa jaminan apapun. Misi perusahaan ini adalah untuk membangun akses keuangan yang berkualitas bagi ratusan juta orang Indonesia.
Aplikasi pinjam online AdaKami menawarkan limit pinjaman mulai Rp3 hingga Rp10 juta. Tenor pinjaman panjang sehingga dapat dicicil mulai dari 3, 6 sampai 12 bulan. Bunga maksimum AdaKami 36 persen per tahun dan biaya layanan mandiri adalah 1,42 persen dari pokok pinjaman.
Untuk informasi lebih lanjut seputar AdaKami legal atau ilegal, simak penjelasan selengkapnya dalam uraian artikel di bawah ini hingga tuntas.
AdaKami Legal atau Ilegal?
AdaKami dioperasikan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia. Menurut situs resmi OJK, AdaKami termasuk perusahaan berbadan hukum Indonesia yang berizin dan tunduk kepada ketentuan yang berlaku di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK ).
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, AdaKami merupakan perusahaan pinjol yang resmi dan legal. Apabila perusahaan ini melakukan pelanggaran, maka bisa dikenakan sanksi atau bahkan hingga dicabut izinnya.
Hal ini tentunya sejalan dengan misi AdaKami, yaitu untuk mewujudkan inklusi keuangan dan memberikan solusi bagi masyarakat Indonesia, melalui inovasi dan edukasi.
AdaKami bahkan juga menggunakan teknologi informasi sebagai landasan inovasi perusahaannya demi menciptakan pelayanan yang cepat, tepat, dan optimal untuk masyarakat Indonesia.
Informasi Legalitas AdaKami Lainnya
Selain terdaftar dan diawasi oleh OJK, berikut beberapa informasi lain mengenai legalitas AdaKami seperti yang dikutip dari situs Belajar Ekonomi:
1. Informasi suku bunga transparan
Pengguna bisa meminjam uang tunai rupiah dengan limit mulai dari Rp3 juta hingga Rp20 juta tanpa agunan. Jangka waktu pinjamannya terdiri dari 3, 6, dan 12 bulan.
ADVERTISEMENT
Suku bunga maksimum APR yang ditawarkan pun hanya 36 persen per tahun. Adapun biaya layanannya hanya 1,42 persen dari pokok pinjaman.
2. Data Pribadi dijaga dengan aman
AdaKami tunduk pada POJK/77, yaitu peraturan mengenai penyimpanan data pengguna agar tetap di dalam wilayah Indonesia dan tidak akan menyebarluaskan ke pihak manapun. Artinya, data yang mereka kumpulkan bersifat anonim dan aman dari akses pihak yang tidak berkepentingan.
3. Alamat kantor dan kontak jelas
Pengguna bisa bertamu ke kantor AdaKami di Cyber Building 2 Tower Floor 28 Jl. H.R. Rasuna Said Block X-5 No. 13 RT/RW. 007/002, Brass Timur Setia Budi, Jakarta Selatan, 12950. Apabila ada kesulitan pun, penggunanya juga bisa menghubungi melalui beberapa saluran berikut ini:
ADVERTISEMENT
4. Pengurus AdaKami profesional dan lolos fit and proper test OJK
Direksi dan komisaris penyelenggara fintech lending AdaKami yang terdaftar dan berizin OJK harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial.
Tidak hanya pengalaman, direksi dan komisaris perusahaan P2P juga harus lolos fit and proper test di OJK untuk bisa menjadi pengurus di perusahaan.
Dengan kata lain, terdapat proses screening untuk memastikan bahwa yang duduk sebagai pengurus adalah orang kompeten dalam bidangnya.
(NDA)
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini