Konten dari Pengguna

Afirmasi Serdik PPPK 2023 dan Ketentuan Penerimanya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
1 Desember 2023 19:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi afirmasi serdik PPPK 2023. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi afirmasi serdik PPPK 2023. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Afirmasi Serdik PPPK 2023 merupakan kebijakan yang terdapat dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada instansi daerah. Kebijakan ini berupa penambahan nilai pada kompetensi teknis.
ADVERTISEMENT
Kebijakan afirmasi serdik ini diatur dalam Surat Keputusan MenpanRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2023 untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

Apa itu Afirmasi Serdik PPPK 2023?

Ilustrasi afirmasi serdik PPPK 2023. Foto: Husniati Salma/Unsplash
Afirmasi Serdik PPPK 2023 adalah kebijakan yang diperuntukkan bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik (serdik). Peserta yang memiliki sertifikasi ini akan mendapatkan penambahan nilai.
Adapun serdik atau sertifikat pendidik yang dimiliki harus linier dengan jabatan yang dilamar. Sebagai contoh, peserta yang memiliki sertifikat pendidik untuk guru matematika, maka akan dapat melamar jabatan guru matematika.
Peserta yang melampirkan sertifikat pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar secara otomatis akan mendapatkan nilai sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis. Hal ini tertuang dalam aturan ke-33 Surat Keputusan MenpanRB Nomor 649 Tahun 2023 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
"Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis."
Namun terdapat kebijakan berbeda untuk lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2022 yang belum pernah lulus seleksi PPPK Guru. Menurut ketentuan yang diatur Kemendikbud, peserta ini akan mendapatkan nilai tambah sebesar 50% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

Penerima Afirmasi Serdik PPPK 2023

Ilustrasi afirmasi serdik PPPK 2023. Foto: Unsplash
Menurut SK MenpanRB Nomor 649 Tahun 2023, dalam Diktum ke-33, tak disebutkan secara spesifik kriteria pelamar yang mendapat afirmasi serdik PPPK, apakah pelamar dari kebutuhan khusus atau umum.
ADVERTISEMENT
Namun, mengutip informasi dari seminar web dalam YouTube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, afirmasi serdik PPPK ini hanya berlaku untuk formasi guru pelamar umum dan tak berlaku untuk formasi khusus.
Sebab, dalam formasi pelamar umum terdapat passing grade yang harus dilewati dan serdik yang dimiliki pelamar bisa membantunya mencapai nilai batas minimal tersebut. Sedangkan pada pelamar khusus tak ada passing grade, sehingga berapa pun nilainya pelamar bisa lanjut ke tahap pemeringkatan (ranking).
(SA)