Akta Otentik: Pengertian, Unsur, Fungsi, dan Strukturnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Akta otentik atau dalam bahasa bakunya autentik adalah alat bukti tentang apa yang telah diperbuat atau dilihat seseorang. Surat tanda bukti tersebut dibuat notaris maupun pejabat publik lainnya, seperti pejabat catatan sipil, juru sita, pejabat lelang, dan lainnya.
Untuk mengetahui informasi seputar akta otentik lebih rinci, simak pengertian, unsur, fungsi, dan strukturnya yang dijabarkan di bawah ini.
Pengertian Akta Otentik
Merujuk djkn.kemenkeu.go.id, akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat berwenang menurut ketentuan yang telah ditetapkan. Ia kemudian mencatat apa yang dimintakan untuk dimuat di dalamnya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Akta autentik tersebut mencakup keterangan seorang pejabat yang menerangkan tentang apa yang dilakukannya atau dilihat di hadapannya. Hal tersebut membuat akta autentik memiliki kekuatan bukti sedemikian rupa, sehingga tidak perlu dibuktikan lagi.
Unsur Akta Otentik
Mengutip skripsi Kekuatan Pembuktian Akta Otentik dalam Penyelesaian Sengketa Aset Yayasan oleh Khadijah, terdapat tiga unsur esensialia agar tepentuhnya syarat formal akta autentik, yakni:
Di dalam bentuk yang ditetapkan Undang-Undang
Dibuat oleh dan di hadapan pejabat umum
Pejabat umum itu harus berwenang dalam pembuatan tersebut dan berada di tempat akta itu dibuat.
Fungsi Akta Otentik
Merujuk skripsi yang sama dengan di atas, berikut fungsi akta autentik terhadap pihak yang membuatnya:
Sebagai bukti bahwa para pihak yang bersangkutan telah mengadakan perjanjian tertentu.
Sebagai bukti bagi para pihak bahwa apa yang tertulis dalam perjanjian adalah menjadi tujuan dan keinginan para pihak.
Sebagai bukti pada pihak ketiga bahwa pada tanggal tertentu kecuali jika ditentukan sebaliknya para pihak telah mengadakan perjanjian dan bahwa isi perjanjian adalah sesuai kehendak para pihak.
Struktur Akta Otentik
Setiap akta notaris terdiri atas awal akta atau kepala akta, badan akta, dan akhir atau penutup akta.
Mengutip skripsi Kekuatan Pembuktian Akta Otentik dalam Penyelesaian Sengketa Aset Yayasan oleh Khadijah, berikut isi struktur akta yang dibuat di hadapan atau oleh notaris yang bentuknya sudah ditentukan dalam Pasal 38 UUJN-P:
1. Awal Akta atau Kepala Akta
Kepala akta memuat:
Judul akta
Nomor akta
Jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun
Nama lengkap dan tempat kedudukan notaris.
2. Badan Akta
Pada badan akta memuat:
Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap, dan/atau orang yang diwakili.
Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap.
Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari para pihak yang berkepentingan.
Nama lengkap, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
4. Akhir atau Penutup Akta
Berikut isi dari penutup akta:
Uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 1 huruf M atau pasal 16 ayat 7.
Uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta bila ada.
Nama lengkap, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta.
Uraian tentang tidak adanya perubahan yang tidak terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.
Sekian informasi seputar pengertian akta otentik, unsur, fungsi, dan strukturnya. Semoga bermanfaat.
(MQ)
Frequently Asked Question Section
Apa struktur akta otentik?

Apa struktur akta otentik?
Setiap akta yang dibuat notaris terdiri atas awal akta atau kepala akta, badan akta, dan akhir atau penutup akta.
Apa saja isi yang ada di kepala akta?

Apa saja isi yang ada di kepala akta?
Kepala akta memuat judul akta, nomor akta, jam, hari, tanggal, bulan dan tahun, nama lengkap dan tempat kedudukan notaris.
Apakah akta otentik dapat diragukan keasliannya?

Apakah akta otentik dapat diragukan keasliannya?
Akta otentik memiliki kekuatan bukti sedemikian rupa, sehingga tidak perlu dibuktikan lagi.
