Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Alat Pembayaran Non Tunai dan Bermacam Jenisnya
8 Juli 2021 5:33 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:59 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Alat pembayaran non tunai merupakan salah satu dari jenis sistem pembayaran. Secara umum, sistem pembayaran dibagi menjadi dua jenis, yaitu sistem pembayaran tunai dan sistem pembayaran non-tunai.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan sistem pembayaran tunai yang menggunakan uang kartal (uang kertas dan logam) sebagai alat pembayarannya, berikut adalah pengertian sistem pembayaran non tunai dan jenis-jenisnya alat pembayarannya.
Sistem dan Alat Pembayaran Non Tunai
Dikutip dari lansiran situs Bank Indonesia, sistem pembayaran non-tunai menggunakan instrumen berupa alat pembayaran dengan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, nota debit, maupun uang elektronik (card based dan server based).
Cakupan sistem pembayaran non-tunai dikelompokkan menjadi 2 jenis transaksi, yaitu transaksi nilai besar (wholesale) dan transaksi ritel.
Transaksi nilai besar memiliki karakteristik transaksi yang bersifat penting dan segera (urgent), meliputi transaksi antar bank, transaksi di pasar keuangan, atau transaksi dengan nilai ticket size lebih besar atau sama dengan Rp 1 Miliar. Infrastruktur yang digunakan untuk memproses aktivitas transaksi ini adalah Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).
ADVERTISEMENT
Sedangkan, transaksi ritel meliputi transaksi antar individu dengan nilai ticket size kurang dari Rp 1 Miliar dengan karakteristik bernilai kecil dan relatif tinggi frekuensinya. Infrastruktur yang digunakan untuk memproses aktivitas transaksi ini adalah Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Jenis Alat Pembayaran Non Tunai
1. Cek
Dikutip dari situs Bank Indonesia, Cek merupakan perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar sejumlah nominal tertentu pada saat diberikan.
Prinsip umum yang berlaku dalam penggunaan Cek antara lain:
2. Bilyet Giro
Sedikit berbeda dengan cek, bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.
ADVERTISEMENT
Dalam penggunaannya, berlaku beberapa prinsip umum berikut:
3. Utang Debit
Jenis alat pembayaran ini dilakukan dengan cara melakukan utang terlebih dahulu pada suatu bank, kemudian barulah digunakan. Setiap kali alat pembayaran ini digunakan, maka harus ditulis pada suatu kertas. Kertas tersebut nantinya akan diproses oleh bank agar nasabah yang menggunakannya melunasi utang tersebut.
4. Kartu Kredit
Kartu kredit merupakan salah satu alat pembayaran non tunai yang saat ini cukup banyak digunakan masyarakat. Proses pembayaran dengan jenis ini pada dasarnya hampir mirip dengan menggunakan utang debit, hanya saja penggunaan kartu ini cenderung lebih serupa dengan ATM.
5. Uang Elektronik
ADVERTISEMENT
Uang elektronik adalah jenis alat pembayaran yang saat ini bisa digunakan dalam berbagai transaksi pembelian. Caranya penggunaannya pun terbilang mudah, yaitu hanya perlu menyetorkan sejumlah uang pada pihak ketiga agar bisa diubah menjadi uang elektronik. Beberapa contoh yang telah menyediakan jenis uang elektronik ini adalah OVO, GoPay, dan lain-lain.
(AMP)