Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Diatur dalam Pasal Ini
30 Mei 2023 14:03 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui peraturan APBN lebih rinci, simak terlebih dahulu pengertian APBN dan informasi lain selengkapnya di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Pengertian APBN
Menurut Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2015, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN ) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran, yakni dalam rentang waktu 1 Januari sampai 31 Desember.
Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan.
Kegiatan kenegaraan dilaksanakan demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Pada akhirnya, agar tercapai masyarakat yang adil dan makmur secara material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Diatur dalam Pasal Ini
Merujuk anggaran.kemenkeu.go.id, pengaturan mengenai keuangan negara selalu didasarkan pada UUD 1945, khususnya dalam bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV.
Dalam bab tersebut, pasal 23 ayat (1) sampai (3) mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasal tersebut berbunyi:
1. Pasal 23 Ayat (1)
“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
2. Pasal 23 Ayat (2)
“Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.”
Berdasarkan hal tersebut maka Pemerintah bersama dengan DPR menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN untuk nantinya ditetapkan, sehingga akan menjadi dasar bagi Pemerintah dalam mengelola APBN dan bagi DPR sebagai alat pengawasan.
ADVERTISEMENT
3. Pasal 23 Ayat (3)
“Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu."
Hal ini dipertegas dalam UU No. 17 tahun 2003 pasal 15 ayat (6) yang berbunyi “Apabila DPR tidak menyetujui RUU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran sebelumnya."
Struktur APBN
Merujuk skripsi Pengaruh Pendapatan Asli Daerah terhadap Anggaran Belanja Modal oleh Nasution, APBN memiliki struktur yang terdiri atas:
1. Pendapatan negara
Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah.
2. Belanja Negara
Belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat dan belanja pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
3. Pembiayaan
Pembiayaan dipengaruhi beberapa faktor, yakni asumsi dasar makro ekonomi, sumber dan kebutuhan pembiayaan, serta kondisi dan kebijakan lainnya.
Sekian informasi seputar pasal yang mengatur mengenai APBN, pengertian, dan strukturnya. Semoga bermanfaat.
(MQ)