Antrian BPJS Ketenagakerjaan Online, Ini Cara Daftarnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan alias BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja di Indonesia melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan. Program yang dikelola oleh BPJamsostek tersebut, yakni:
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JK)
Jaminan Pensiun (JP)
Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diambil sebagian jika masih aktif bekerja, yaitu sebesar 10 persen dan 30 persen. Peserta dapat melakukan pencairan saldo sebesar 100 persen, apabila sudah tidak bekerja atau dalam pemutusan hubungan kerja.
Jika kamu memiliki rencana untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, kamu harus memahami dan menyiapkan beberapa persyaratan berikut ini.
Kartu peserta tenaga kerja asli dan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
Fotokopi paklaring atau surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan
Formulir klaim JHT yang sudah diisi
Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri
Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mencairkan Saldo JHT secara Offline
1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
2. Lengkapi formulir pengajuan klaim.
3. Serahkan dokumen dan berkas yang dibutuhkan. Pastikan membawa semua dokumen sesuai persyaratan antara lain:
Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya.
Fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen asli.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen asli.
Buku rekening tabungan yang masih aktif.
4. Kamu akan mendapatkan nomor antrean dan tunggu sesuai urutan nomor.
5. Jalani proses wawancara dan pengambilan foto.
6. Tunggu hingga proses pencairan dana berhasil.
Cara Daftar Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan
Kamu dapat mengambil nomor antrean secara online tanpa harus datang ke kantor dengan mengikuti tata cara berikut:
Buka laman antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik menu “Antrian Online” pada aplikasi BPJSTK untuk mendapatkan nomor antrean.
Isi data pekerja dan data pekerja tambahan secara lengkap.
Isi sebab klaim dan dokumen pendukung.
Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang terdekat dengan domisili kamu.
Setelah informasi-informasi tersebut sudah kamu lengkapi, kamu akan mendapatkan email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan yang berupa informasi email kantor cabang, data diri, syarat dokumen, formular, dan kode batang/barcode.
Cara daftar antrean online BPJS Ketenagakerjaan secara online ini dapat menjadi solusi bagi kamu yang ingin menarik dana JHT selama masa pandemi COVID-19 tanpa perlu mengantre di keramaian.
Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan via Online
Unduh aplikasi BPJSTKU atau kunjungi website resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Login pada akun BPJS Ketenagakerjaan Anda. Jika belum mempunyai akun, kamu bisa mendaftar terlebih dulu melalui kolom Daftar Pengguna.
Jika sudah masuk, pilih menu Klaim Saldo JHT.
Isi kolom informasi. Di kolom KPJ, isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Anda miliki, lalu di kolom Keperluan, pilih "Pengajuan Klaim".
Setelah itu akan muncul pilihan Jenis Klaim. Kamu bisa memilih salah satu di antaranya. Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Jika semua data sudah diisi lengkap, klik menu "Kirim".
Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online. Setelah selesai, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Email tersebut berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus kamu datangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.
Pada hari yang telah ditentukan, kamu bisa menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya. Kemudian, petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT.
Itulah ulasan singkat mengenai cara mencairkan saldo JHT secara offline dan online serta cara daftar antrean online. Semoga bermanfaat!
(AAG)
