Konten dari Pengguna

Apa Dasar Hukum Utama Hak Cipta di Indonesia? Ini Penjelasannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
8 Maret 2023 13:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dasar hukum hak cipta. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dasar hukum hak cipta. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang secara otomatis diberikan kepada seorang pembuat karya atas karya-karyanya. Di Indonesia, terdapat dasar hukum tersendiri yang mengatur tentang hak cipta. Apa dasar hukum hak cipta di Indonesia?
ADVERTISEMENT
Dasar hukum hak cipta telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau yang dikenal dengan UUHC. Sebagai informasi, UUHC ini peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atau yang dikenal dengan UU Hak Cipta.
Dengan adanya Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini, maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

Karya yang Bisa Diajukan Hak Cipta

Hak cipta pada dasarnya melindungi suatu karya. Diterangkan dalam laman resmi dgip.go.id, karya yang bisa dilindungi dengan hak ciptanya, di antaranya:
ADVERTISEMENT

Syarat dan Cara Mengajukan Permohonan Hak Cipta

Ilustrasi hak cipta. Foto: Pixabay
Merujuk laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, berikut syarat dan langkah-langkah yang bisa kamu terapkan untuk mengajukan permohonan hak cipta:

Syarat Mengajukan Permohonan Hak Cipta

Cara Mengajukan Permohonan Hak Cipta

Fungsi Hak Cipta

Hak cipta berfungsi menghargai suatu karya dan mendorong pencipta karya tersebut untuk menghasilkan karya baru. Tujuan dari pelaksanaan hukum hak cipta adalah melindungi hak eksklusif, hak moral, dan ekonomi bagi pencipta karya. Berikut penjelasannya:
ADVERTISEMENT
(NDA)