Konten dari Pengguna

Apa Dasar Hukum Utama Hak Cipta di Indonesia? Ini Penjelasannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dasar hukum hak cipta. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dasar hukum hak cipta. Foto: Pixabay

Hak cipta merupakan hak eksklusif yang secara otomatis diberikan kepada seorang pembuat karya atas karya-karyanya. Di Indonesia, terdapat dasar hukum tersendiri yang mengatur tentang hak cipta. Apa dasar hukum hak cipta di Indonesia?

Dasar hukum hak cipta telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau yang dikenal dengan UUHC. Sebagai informasi, UUHC ini peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atau yang dikenal dengan UU Hak Cipta.

Dengan adanya Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini, maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

Karya yang Bisa Diajukan Hak Cipta

Hak cipta pada dasarnya melindungi suatu karya. Diterangkan dalam laman resmi dgip.go.id, karya yang bisa dilindungi dengan hak ciptanya, di antaranya:

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

  7. Arsitektur;

  8. Peta;

  9. Seni Batik;

  10. Fotografi;

  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Syarat dan Cara Mengajukan Permohonan Hak Cipta

Ilustrasi hak cipta. Foto: Pixabay

Merujuk laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, berikut syarat dan langkah-langkah yang bisa kamu terapkan untuk mengajukan permohonan hak cipta:

Syarat Mengajukan Permohonan Hak Cipta

  1. Surat Permohonan Pemindahan Hak

  2. Surat Perjanjian

  3. Bukti Pengalihan Hak

  4. Fotokopi Surat Pencatatan Ciptaan

  5. KTP

  6. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)

  7. Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)

  8. Dokumen Lainnya

Cara Mengajukan Permohonan Hak Cipta

  1. Registrasi akun melalui website hakcipta.dgip.go.id

  2. Pilih pengajuan pencatatan digital.

  3. Isi seluruh formulir yang tersedia.

  4. Unggah data pendukung yang dibutuhkan.

  5. Pencetakan sertifikat.

  6. Pencatatan ciptaan setuju.

  7. Verifikasi.

  8. Pemeriksaan formalitas.

  9. Lakukan pembayaran. Biaya pengajuan hak cipta adalah sebesar Rp200.000.

  10. Menunggu pengecekan hak cipta.

  11. Mendapatkan sertifikat hak cipta.

Fungsi Hak Cipta

Hak cipta berfungsi menghargai suatu karya dan mendorong pencipta karya tersebut untuk menghasilkan karya baru. Tujuan dari pelaksanaan hukum hak cipta adalah melindungi hak eksklusif, hak moral, dan ekonomi bagi pencipta karya. Berikut penjelasannya:

  • Hak Eksklusif adalah hak pembuat karya untuk mengontrol mekanisme kepemilikan juga distribusi dari karyanya. Hak eksklusif berarti siapa pun yang ingin menggunakan, menyalin, memperbanyak, dan menjual suatu karya cipta harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pembuatnya.

  • Hak moral berarti walaupun karya tersebut telah dibeli, pembeli harus tetap mencantumkan nama pembuat karya. Hak moral membuat karya akan selalu lekat dengan siapa pembuatnya.

  • Hak ekonomi berarti pembuat karya berhak mendapatkan imbalan ekonomi dari pihak-pihak yang menggunakan karyanya.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan hak cipta?

chevron-down

Hak cipta merupakan hak eksklusif yang secara otomatis diberikan kepada seorang pembuat karya atas karya-karyanya.

Hak cipta melindungi apa?

chevron-down

Hak cipta pada dasarnya melindungi suatu karya. Misalnya seperti buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.

Kenapa perlu ada hak cipta?

chevron-down

Hak cipta berfungsi menghargai suatu karya dan mendorong pencipta karya tersebut untuk menghasilkan karya baru. Tujuan dari pelaksanaan hukum hak cipta adalah melindungi hak eksklusif, hak moral, dan ekonomi bagi pencipta karya.