Apa Hukum Investasi Sukuk Tabungan dalam Islam? Ini Penjelasannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aktivitas investasi menjadi salah satu hal yang diatur dalam ajaran Islam. Dengan demikian, memahami apa hukum investasi Sukuk Tabungan dalam Islam wajib dilakukan oleh seorang muslim agar terhindar dari perilaku yang dibenci Allah SWT.
Sebagai agama yang menerapkan prinsip syariah dan memperhatikan aspek halal, Islam senantiasa menekankan pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam setiap transaksi ekonomi.
Hal ini mencakup pemilihan instrumen keuangan yang harus bebas dari unsur spekulasi berlebih dan praktik bunga demi menjaga keberkahan harta. Lantas, apakah investasi Sukuk Tabungan halal?
Apa itu Sukuk Tabungan?
Mengacu pada dokumen ST016 Pilihan Berharga untuk Langkah Aman Hari Depan, Frequently Ask & Question (FAQ) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sukuk Tabungan (ST) atau Sukuk Negara Tabungan merupakan produk investasi syariah yang ditawarkan pemerintah kepada individu berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Sukuk Tabungan dijual secara daring (online) melalui platform elektronik mitra distribusi yang ditunjuk pemerintah.
Setiap individu atau perorangan WNI yang mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) dapat berinvestasi di Sukuk Tabungan. Pembelian Sukuk Tabungan dapat dilakukan dengan nominal mulai Rp1 juta (dan kelipatannya).
Apa Hukum Investasi Sukuk Tabungan dalam Islam?
Sukuk Tabungan dinyatakan sesuai syariat Islam oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah DSN - MUI Nomor B-0362/DSN-MUI/V/2026 tertanggal 6 Mei 2026, untuk Sukuk Tabungan Seri ST016.
Sukuk Tabungan dikelola dengan menerapkan prinsip syariah. Selain itu, instrumen investasi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia tersebut tidak mengandung unsur judi (maysir), ketidakjelasan (gharar), dan riba (usury).
Berdasarkan Memorandum Informasi Sukuk Tabungan Seri ST016T2 yang diterbitkan oleh Kemenkeu di Jakarta, pada Jumat, 8 Mei 2026, ST016T2 dikeluarkan menggunakan akad wakalah dengan cara bookbulding.
Akad wakalah sendiri merupakan akad yang mengatur pelimpahan kuasa oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
Berikut fatwa-fatwa DSN-MUI terkait penetapan opini syariah Sukuk Tabungan:
Fatwa Nomor 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah tertanggal 13 April 2000.
Fatwa Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tertanggal 26 Juni 2008.
Fatwa Nomor 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara tertanggal 26 Juni 2008.
Fatwa Nomor 95/DSN-MUI/VII/2014 tentang Metode Penerbitan SBSN Wakalah tertanggal 15 Juli 2014.
Fatwa Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah tertanggal 19 September 2017.
Keuntungan Investasi Sukuk Tabungan
Adapun investasi Sukuk Tabungan menawarkan sejumlah keunggulan, meliputi:
Pokok dan imbalan dijamin oleh negara.
Tingkat imbalan kompetitif atau lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Imbalan mengambang mengikuti perkembangan BI-Rate dengan jaminan imbalan minimal.
Early redemption tanpa dikenakan biaya (redemption cost) oleh pemerintah.
Kemudahan berinvestasi melalui sistem elektronik.
Berpartisipasi langsung membangun negeri.
Perbedaan Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel
Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel (SR) mempunyai sejumlah perbedaan, di antaranya:
1. Tenor
Jangka waktu Sukuk Tabungan lebih pendek, yaitu dua tahun. Sementara jangka waktu Sukuk Ritel adalah tiga tahun.
2. Imbalan
Sukuk Tabungan menawarkan tingkat imbalan atau kupon mengambang dengan tingkat imbalan minimal (floating with floor) mengacu pada BI-Rate dan spread yang disesuaikan setiap tiga bulan.
Sementara itu, Sukuk Ritel memberikan tingkat imbalan atau kupon tetap hingga jatuh tempo.
3. Perdagangan di Pasar Sekunder
Sukuk Tabungan tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder, tetapi mempunyai fasilitas early redemption atau pencairan maksimal 50% pokok investasi sebelum jatuh tempo tanpa dikenakan biaya. Sedangkan Sukuk Ritel dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Demikian penjelasan mengenai hukum investasi Sukuk Tabungan dalam Islam. Agar terhindar dari perbuatan yang dilarang Allah SWT, selalu pertimbangkan untuk memilih instrumen keuangan yang menerapkan prinsip syariah.
Baca Juga: Jenis-jenis Investasi Syariah yang Menguntungkan
(MDP)
