Apa Hukuman ASN yang Korupsi? Ini Penjelasannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertanyaan terkait apa hukuman ASN yang korupsi, kerap memantik diskusi, tidak hanya di kalangan birokrasi, tetapi juga masyarakat luas. Pasalnya, tidak bisa dipungkiri bila praktik ini masih kerap ditemui di sejumlah instansi dan merugikan keuangan negara.
Sanksi tegas yang diberikan kepada aparatur penyeleweng anggaran bertujuan memberikan efek jera dan menjaga integritas institusi pemerintahan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang transparan diharapkan agar kepercayaan publik terhadap negara terjaga.
Apa Hukuman ASN yang Korupsi?
Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan dipecat secara tidak hormat sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Pasal 52 ayat (3) menyebutkan bahwa pemberhentian ASN tidak atas permintaan sendiri dilakukan ketika yang bersangkutan dipidana penjara paling singkat dua tahun. Vonis yang dijatuhkan tersebut berasal dari pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, pemecatan juga dilakukan terhadap ASN yang dipidana kurungan penjara akibat tindak kejahatan yang berkaitan dengan jabatannya.
“i. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,” bunyi Pasal 52 ayat (3) huruf i UU Nomor 20 Tahun 2023.
Bagaimana Proses Pemecatan ASN?
Mengacu pada jurnal Tinjauan Aspek Keadilan dalam Pemberhentian Tidak dengan Hormat atas Aparatur Sipil Negara karya Yuki Muhamad Firdaus dkk., berikut tahapan pemecatan ASN:
1. Penyampaian Informasi Awal
Pemecatan secara tidak hormat diawali dengan investigasi terhadap ASN yang diduga melanggar kode etik atau aturan. Penyelidikan tersebut dapat dijalankan oleh lembaga berwenang, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi tempat bekerja.
2. Penelaahan Bukti Permulaan
Lembaga pemerintah yang berwenang meneliti secara cermat laporan dan barang bukti terkait pelanggaran pegawai bersangkutan. Apabila ditemukan petunjuk yang cukup kuat, maka instansi berwenang berhak meneruskan tahapan pemecatan.
3. Persidangan Etik Pegawai
PNS atau PPPK yang bersangkutan diberikan ruang untuk membela diri dalam agenda sidang disiplin yang diselenggarakan oleh instansi. Dalam forum tersebut, pegawai dapat memaparkan argumen pembelaan maupun bukti pendukung yang dimilikinya.
4. Penetapan Hasil Keputusan
Usai melewati tahap investigasi dan persidangan disiplin, lembaga pemerintah akan menentukan kelayakan pemecatan tidak hormat bagi pegawai terkait. Keputusan ini wajib berlandaskan pada bukti-bukti valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
5. Penerbitan Surat Ketetapan Pemecatan
Begitu keputusan pemecatan tidak hormat diketok, lembaga terkait bakal menyerahkan surat ketetapan resmi kepada pegawai bersangkutan. Dokumen tersebut memuat alasan pemberhentian beserta tanggal efektif berakhirnya masa tugas pegawai.
6. Mekanisme Sanggahan Hukum
Sesudah pemeriksaan selesai dan ditemukan petunjuk memadai, ASN bersangkutan tetap memperoleh kesempatan membela diri melalui jalur administratif. Pegawai tersebut dapat melayangkan permohonan banding paling lambat 14 hari setelah surat keputusan diterima.
7. Eksekusi Pemberhentian Jabatan
Jika pembelaan menyimpulkan pegawai terbukti melanggar, maka sanksi pemecatan tidak hormat resmi dijatuhkan oleh pejabat berwenang. Pegawai yang dipecat akan kehilangan seluruh hak kedinasan, termasuk jaminan pensiun dan perlindungan asuransi.
Penyebab ASN Korupsi
Melansir laman Ombudsman, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan ASN melakukan korupsi, di antaranya:
Lemahnya pengawasan.
Kedekatan dengan pihak pemberi keuntungan.
Persoalan politik maupun peran pihak yang berkuasa.
Sifat pribadi ASN yang bersangkutan.
Baca Juga: Syarat Pensiun Dini PNS, Dokumen, dan Caranya Lengkap
(MDP)
