Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu Akad Ijarah? Ini Pengertian, Jenis, dan Contohnya dalam Ekonomi Syariah
7 November 2024 9:26 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Akad dalam ekonomi syariah terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya akad ijarah. Apa itu akad ijarah? Dalam bahasa Arab, "ijarah" berarti sewa atau upah.
ADVERTISEMENT
Merujuk buku Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia karya Rachmadi Usman, S.H., M.H., akad ijarah adalah perjanjian sewa-menyewa atau upah-mengupah antara pihak penyewa (musta’jir) dan pihak yang menyewakan (mu’jir).
Dalam akad ijarah, prinsip dasar yang digunakan adalah penyewaan atau pemanfaatan barang dan jasa dengan imbalan tertentu. Agar lebih mengenal apa itu akad ijarah dalam ekonomi syariah, simak terus ulasan ini.
Pengertian Akad Ijarah
Dikutip dari buku Manajemen Pemasaran Produk Ijarah pada Bank Syariah oleh Seli Okta Piya, dkk., akad ijarah terbagi menjadi dua kategori, yaitu.
ADVERTISEMENT
Sederhananya, akad ijarah dalam ekonomi syariah mengacu pada perjanjian yang membolehkan salah satu pihak memperoleh manfaat dari suatu objek atau jasa yang dimiliki pihak lain dengan imbalan yang disepakati tanpa kepemilikan berpindah tangan.
Jenis-jenis Akad Ijarah
Akad ijarah dalam ekonomi syariah terbagi lagi menjadi beberapa jenis. Berikut jenis-jenisnya yang dirangkum dari Buku Ajar Fiqih Muamalah Kontemporer oleh Taufiqur Rahman.
1. Ijarah Mutlaqah (Sewa Biasa)
Dalam ijarah mutlaqah, pihak penyewa hanya memanfaatkan barang atau jasa tanpa memiliki hak untuk mengubah atau memodifikasi barang tersebut. Contoh umum ijarah mutlaqah adalah sewa kendaraan, properti, atau alat produksi.
2. Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT)
Ijarah muntahia bittamlik adalah akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan. Jenis akad ini memiliki prinsip bahwa penyewa memiliki opsi untuk membeli barang yang disewa pada akhir periode sewa. Akad ini sering diterapkan dalam pembiayaan syariah, terutama dalam pembelian aset tetap seperti properti atau kendaraan.
ADVERTISEMENT
3. Ijarah Mawshufah fi al-Dzimmah
Akad ini adalah perjanjian sewa dengan objek yang belum ada saat perjanjian dibuat. Pihak penyewa memesan barang atau jasa tertentu yang nantinya disediakan oleh pihak yang menyewakan dalam kondisi sesuai kesepakatan. Contohnya, pembangunan gedung atau rumah berdasarkan permintaan penyewa.
Contoh Penerapan Akad Ijarah
Berdasarkan informasi yang dituliskan dalam buku Layanan Lembaga Keuangan Syariah SMK/MAK Kelas XII oleh Yuli Astuti, S.Pd. dan Yuli Rahayu, S.Pd, berikut beberapa contoh penerapan akad ijarah dalam kehidupan sehari-hari.
1. Penyewaan Kendaraan atau Properti
Penggunaan ijarah dalam kehidupan sehari-hari terlihat pada sewa kendaraan, seperti mobil atau motor, dan sewa properti seperti rumah atau ruko. Penyewa membayar biaya sewa secara berkala sesuai kesepakatan yang disetujui bersama.
2. Pembiayaan Rumah dengan IMBT
Dalam sektor properti, banyak lembaga keuangan syariah yang menawarkan pembiayaan rumah melalui akad ijarah muntahia bittamlik.
ADVERTISEMENT
Pihak penyewa akan menyewa rumah tersebut hingga jangka waktu tertentu, dan pada akhir periode, memiliki opsi untuk membeli rumah sesuai kesepakatan awal.
3. Penggunaan Mesin atau Alat Produksi dalam Bisnis
Perusahaan yang membutuhkan alat produksi, seperti mesin atau peralatan berat, dapat memanfaatkan akad ijarah. Dengan akad ini, perusahaan dapat menyewa alat produksi tersebut untuk jangka waktu tertentu tanpa harus membeli, sehingga lebih efisien dalam mengelola modal usaha.
(NDA)