Konten dari Pengguna

Apa itu Aktivasi IKD? Cek Pengertian, Syarat, dan Caranya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas apa itu aktivasi IKD. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas apa itu aktivasi IKD. Foto: Pexels

Mengetahui apa itu aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) menjadi hal yang sangat penting bagi seluruh lapisan masyarakat. Pasalnya, langkah verifikasi ini tidak hanya mendukung digitalisasi data kependudukan, tetapi juga aksesibilitas layanan publik.

Keberadaan proses aktivasi ini berperan untuk mencapai keakuratan identitas dalam berbagai pemanfaatan layanan sosial. Mulai dari pendaftaran bantuan sosial (bansos) hingga menjadi Agen Perlinsos (Perlindungan Sosial), seluruhnya kini memerlukan IKD.

Apa itu Aktivasi IKD?

Ilustrasi mengenal apa itu aktivasi IKD. Foto: Pexels

Melansir laman resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, IKD merupakan wujud digitalisasi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ke dalam ponsel pintar (smartphone), baik berbentuk tampilan visual foto maupun kode cepat (QR code).

Resmi dirilis pada 2022 oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), IKD menghadirkan aneka fitur penting, mulai dari KTP Digital, Kartu Keluarga (KK) Digital, Akta Kelahiran Digital, Kartu Identitas Anak (KIA) Digital, hingga rincian data anggota keluarga.

Sistem IKD diklaim mempunyai tingkat keamanan tinggi, mengingat aplikasinya tidak dapat ditangkap layarnya (screenshot) dan hanya mampu diakses dengan memakai kata sandi (password).

Di samping itu, penggunaan IKD dinilai lebih berwawasan lingkungan lantaran mampu menekan konsumsi kertas. Pertukaran data pun berlangsung lebih cepat, karena terhubung secara langsung antarperangkat sistem.

Mengenai aktivasi IKD, istilah ini mengacu pada tahapan konfirmasi dan penyelarasan identitas elektronik pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital.

Proses aktivasi IKD sangatlah krusial, sebab pemerintah telah menetapkannya sebagai salah satu syarat pendaftaran bansos melalui Portal Perlinsos Digital. Tidak hanya itu, tahapan ini turut menjadi syarat wajib guna mengajukan diri sebagai Agen Perlinsos.

Syarat Aktivasi IKD

Merujuk pada penjelasan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara melalui akun Instagram @disnaker_deliserdang, Jumat, 19 Desember 2025, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat dalam mengaktivasi IKD, meliputi:

  • Mengantongi e-KTP.

  • Mempunyai alamat surel (email) yang masih aktif (pastikan ruang penyimpanan tidak penuh).

  • Menggunakan ponsel pintar berbasis Android atau iOS Apple iPhone.

  • Telah memasang aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang dapat diunduh di Google Play Store maupun App Store.

Cara Aktivasi IKD

Adapun prosedur untuk melakukan aktivasi IKD sebagai berikut:

1. Pasang Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

Proses diawali dengan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari Google Play Store maupun App Store pada ponsel pintar. Langkah ini diperlukan agar sistem kependudukan berbasis digital dapat terpasang.

2. Isi Data Diri

Buka aplikasi yang telah terpasang, lalu masukkan informasi profil berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat surel, dan nomor ponsel yang masih aktif. Pastikan seluruh data terisi dengan teliti guna mempermudah proses selanjutnya.

3. Lakukan Pemindaian Wajah

Sistem akan meminta pelaksanaan pengenalan wajah (face recognition) sesuai dengan arahan layar tanpa mengenakan aksesori penutup muka. Proses ini wajib didukung oleh tingkat pencahayaan yang baik agar verifikasi biometrik dapat terbaca.

4. Verifikasi ke Kantor Dukcapil Kabupaten/Kota

Setelah tahap verifikasi biometrik selesai, setiap pendaftar perlu mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten atau kota setempat. Petugas di lokasi akan memandu pemindaian kode QR.

5. Aktivasi Akun

Tahap akhir aktivasi IKD dilakukan dengan memasukkan kode PIN verifikasi yang dikirimkan langsung ke alamat surel terdaftar. Begitu kode berhasil diinput, status profil kependudukan digital resmi aktif dan siap dipergunakan untuk berbagai kebutuhan.

Baca Juga: Apa itu Portal Perlinsos Digital? Cek Cara Kerja Transfer Bansos Tunainya

(MDP)