Konten dari Pengguna

Apa Itu APBD? Ini Pengertian, Fungsi, dan Sumber Pendapatannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi APBD. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi APBD. Foto: Pexels

Ada banyak jenis perencanaan keuangan yang dilakukan pemerintah dalam membangun daerah-daerah di Indonesia, salah satunya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Lalu, apa itu APBD?

Merujuk Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rancangan keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan telah disetujui oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan juga ditetapkan dengan peraturan daerah.

Dikutip dari buku Membuka Cakrawala Ekonomi terbitan PT Grafindo Media Pratama, APBD merupakan suatu gambaran tentang perencanaan keuangan daerah yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dalam suatu periode tertentu.

Landasan hukum APBD termaktub dalam Pasal 78 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Simak informasi lebih lanjut seputar APBD dalam uraian di bawah ini.

Fungsi APBD

Ilustrasi APBD. Foto: Pexels

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 menyebutkan bahwa dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan, APBD memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.

Fungsi distribusi dan stabilisasi pada umumnya lebih tepat jika dilakukan pemerintah pusat. Adapun fungsi alokasi lebih efektif dilaksanakan pemerintah daerah karena daerah lebih mengetahui kebutuhan dan standar pelayanan bagi masyarakatnya.

Namun, dalam pelaksanaannya perlu diperhatikan perbedaan situasi dan kondisi daerah masing-masing. Dengan demikian, pembagian ketiga fungsi tersebut penting sebagai landasan dalam penentuan dasar-dasar perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud APBN dan APBD? Ini Penjelasannya

Sumber Pendapatan APBD

Ilustrasi APBD. Foto: Pexels

Sumber pendapatan daerah yang biasa dicantumkan dalam APBD ada banyak ragamnya. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, berikut daftarnya.

a. Pendapatan Asli Daerah (PAD)

  • Pajak daerah

  • Retribusi daerah

  • Bagian pemda dari hasil keuntungan perusahaan milik daerah (BUMD)

  • Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan

  • Sumbangan dari pihak ketiga yang diatur dalam undang-undang

b. Dana Perimbangan

  • Dana alokasi yang terdiri atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan penerimaan sumber daya alam.

  • Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu bantuan umum yang digunakan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah dalam batas-batas arahan pemerintah pusat.

  • Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu bantuan khusus yang digunakan untuk kegiatan pembangunan.

APBD dibuat dan disusun oleh Kepala Daerah. Selanjutnya APBD tersebut diserahkan ke pejabat pengelola keuangan daerah dalam bentuk RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Setelah itu, Kepala Daerah akan mengajukan rancangan anggaran tersebut ke DPRD, disertai dokumen-dokumen pendukung lainnya. DPRD bertugas mengesahkan dan menyetujui anggaran tersebut.

(NDA)