Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu APBD? Ini Pengertian, Fungsi, dan Sumber Pendapatannya
19 Agustus 2024 10:10 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Merujuk Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rancangan keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan telah disetujui oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan juga ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dikutip dari buku Membuka Cakrawala Ekonomi terbitan PT Grafindo Media Pratama, APBD merupakan suatu gambaran tentang perencanaan keuangan daerah yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dalam suatu periode tertentu.
Landasan hukum APBD termaktub dalam Pasal 78 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Simak informasi lebih lanjut seputar APBD dalam uraian di bawah ini.
Fungsi APBD
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 menyebutkan bahwa dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan, APBD memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.
ADVERTISEMENT
Fungsi distribusi dan stabilisasi pada umumnya lebih tepat jika dilakukan pemerintah pusat. Adapun fungsi alokasi lebih efektif dilaksanakan pemerintah daerah karena daerah lebih mengetahui kebutuhan dan standar pelayanan bagi masyarakatnya.
Namun, dalam pelaksanaannya perlu diperhatikan perbedaan situasi dan kondisi daerah masing-masing. Dengan demikian, pembagian ketiga fungsi tersebut penting sebagai landasan dalam penentuan dasar-dasar perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Sumber Pendapatan APBD
Sumber pendapatan daerah yang biasa dicantumkan dalam APBD ada banyak ragamnya. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, berikut daftarnya.
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
ADVERTISEMENT
b. Dana Perimbangan
APBD dibuat dan disusun oleh Kepala Daerah. Selanjutnya APBD tersebut diserahkan ke pejabat pengelola keuangan daerah dalam bentuk RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Setelah itu, Kepala Daerah akan mengajukan rancangan anggaran tersebut ke DPRD, disertai dokumen-dokumen pendukung lainnya. DPRD bertugas mengesahkan dan menyetujui anggaran tersebut.
(NDA)