Konten dari Pengguna

Apa Itu Bank Garansi? Ini Pengertian dan Jenis-jenisnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi bank. Foto: iStock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bank. Foto: iStock

Bank garansi adalah salah satu produk perbankan yang membantu membangun kepercayaan antara pihak bank dengan pelaku bisnis.

Eka Lestari menerangkan dalam buku Layanan Perbankan Fase F, bank garansi merupakan jaminan yang diberikan oleh bank ke pihak ketiga (beneficiary) atas nama nasabahnya (applicant).

Dalam konsep ini, bank menjamin bahwa nasabah akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Ketentuan mengenai bank garansi termaktub dalam Pasal 1820 KUH Perdata.

Aturan tersebut juga menerangkan, jika nasabah gagal memenuhi kewajibannya, bank akan membayar sejumlah uang yang dijamin ke pihak ketiga.

Pengertian Bank Garansi

Ilustrasi bank. Foto: Pexels

Merujuk Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/88/KEP/ DIR Tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank, bank garansi dimaknai sebagai berikut:

  1. Garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin mencederai janji (wanprestasi).

  2. Garansi dalam bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas surat-surat berharga, seperti aval dan endorsemen dengan hak regres yang dapat menimbulkan kewajiban membayar bagi bank apabila pihak yang dijamin cedera janji (wanprestasi).

  3. Garansi lainnya yang terjadi karena perjanjian bersyarat sehingga dapat menimbulkan kewajiban finansial bagi bank.

Dari pengertian di atas, menurut buku Hukum Kredit dan Bank Garansi karya H.R. Daeng Naja, S.H., M.H., M.Kn., bank garansi dapat diajukan jika memenuhi beberapa hal berikut:

  1. Dalam suatu pemberian fasilitas bank garansi, setidaknya terdapat tiga pihak, yaitu:

  • Pihak pemberi garansi dalam hal ini bank;

  • Pihak yang digaransi dalam hal ini nasabah bank; dan

  • Pihak penerima garansi dalam hal ini adalah pihak ketiga (bouwheer).

  1. Pihak yang dijamin (nasabah bank) memiliki kewajiban (pekerjaan atau hutang) ke pihak ketiga atau bouwheer.

  2. Timbulnya garansi, biasanya karena diminta oleh bouwheer ke nasabah bank, dan menerbitkannya dengan pertimbangan bisnis (terdapat opportunity income).

Baca Juga: Compound Interest: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Jenis-jenis Bank Garansi

Ilustrasi mengajukan bank garansi. Foto: Pexels

Dikutip dari buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya oleh Hery S.E M. SI. CRP, berikut jenis bank garansi yang umum ditawarkan pihak perbankan ke nasabah:

1. Performance Bond

Jaminan ini memastikan bahwa nasabah akan melaksanakan pekerjaan atau proyek sesuai kesepakatan. Jika pekerjaan tidak selesai atau tidak sesuai, bank akan memberikan kompensasi ke pihak ketiga.

2. Bid Bond

Jaminan ini digunakan dalam proses tender. Bank menjamin bahwa nasabah yang memenangkan tender akan melanjutkan kontrak sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.

3. Payment Bond

Bank garansi ini menjamin bahwa nasabah akan melakukan pembayaran sesuai perjanjian. Jika pembayaran tidak dilakukan, bank akan menanggung kewajiban tersebut.

4. Advance Payment Bond

Jaminan ini diberikan untuk memastikan bahwa dana muka yang diterima nasabah akan digunakan sesuai dengan tujuan yang telah disepakati.

5. Customs Bond

Bank garansi ini digunakan dalam transaksi kepabeanan untuk menjamin pembayaran bea masuk atau pajak impor.

(NDA)