Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Apa itu Black Market? Simak Ciri-ciri dan Contohnya di Sini
4 Januari 2024 16:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi apa itu black market. Foto: Pexels](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hk9nenk13habza4k3qaa013g.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Agar lebih memahami apa itu black market, simak pembahasan berikut ini mengenai pengertian, ciri-ciri, dan contoh black market yang dijabarkan Berita Bisnis.
Apa itu Black Market?
Black market juga disebut dengan istilah pasar gelap. Mengutip buku Manajemen & Strategi Pembelian (2021) karya Dr. dr. Agustinus Johanes Djohan, MM, FIAS, black market dapat diartikan sebagai pasar bebas di luar penjual atau distributor resmi.
Umumnya, harga barang yang diperdagangkan di pasar gelap lebih murah dibanding barang yang dijual di pasaran. Dari sisi hukum, kegiatan jual beli di black market termasuk berisiko. Hal ini karena proses transaksinya tak mengikuti aturan maupun undang-undang yang berlaku.
Kegiatan perdagangan pada pasar gelap sama seperti pasar pada umumnya, yaitu terjadi jual beli. Pasar ini juga dapat ditemukan dalam bentuk fisik (luring) maupun daring. Namun barang yang diperdagangkan berbeda.
ADVERTISEMENT
Menurut buku Ekonomi Islam SMK/MAK Kelas XI (2021) oleh Wiwit Retno Handayani, S.E, barang yang ada di black market adalah barang yang statusnya tak diakui pasar. Contohnya seperti barang-barang selundupan agar untuk menghindari pajak atau tak terkena bea cukai.
Adanya pasar gelap atau black market juga dapat berdampak pada perekonomian negara sebab transaksinya tak terdaftar sehingga barang yang diperdagangkan tak dikenai pajak.
Baca Juga: Contoh Pasar Duopoli dan Jenis-jenisnya
Ciri-ciri Black Market
Berikut ciri-ciri pasar gelap seperti yang dikutip dari laman Faster Capital agar dapat diwaspadai:
1. Harga berada di bawah standar
Barang-barang yang dijual di pasar gelap biasanya memiliki harga yang jauh dari pasaran. Selain itu, penjual di pasar gelap juga dapat mengenakan harga berbeda ke pembeli yang berbeda berdasarkan kemampuan mereka membayar.
ADVERTISEMENT
2. Tidak dikenakan pajak
Karena transaksi atau aktivitas ekonomi di pasar gelap tak tercatat, maka tak ada pajak yang dibayarkan. Hal tersebut merugikan bagi perekonomian negara. Sebab, potensi penerimaan pajak yang seharusnya bisa digunakan untuk mendanai pelayanan publik menjadi hilang.
3. Kualitas barang tidak terjamin
Kualitas barang dan jasa yang dijual di pasar gelap tak terjamin. Karena transaksinya tak diatur, penjual dapat menjual barang dan jasa berkualitas rendah tanpa konsekuensi apa pun.
3. Risiko hukum
Kegiatan transaksi jual beli di pasar gelap dapat berisiko secara hukum baik bagi pembeli maupun penjual.
Pembeli berisiko tertangkap pihak berwajib, sementara penjual berisiko tertangkap dan kehilangan barang serta uangnya.
Contoh Black Market
Beberapa contoh black market yang perlu diketahui supaya lebih waspada:
ADVERTISEMENT
(SA)