Konten dari Pengguna

Apa Itu Dispensasi Nikah? Ini Penjelasannya Menurut Undang-undang

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
25 Januari 2023 18:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pernikahan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Ada beragam faktor yang membuat seseorang terpaksa menikah lebih dini. Agar pernikahannya tetap sah di mata hukum, pemerintah Indonesia memberikan keringanan bagi mereka lewat dispensasi nikah. Apa itu dispensasi nikah?
ADVERTISEMENT
Sebelum memutuskan untuk menikah, seseorang harus memastikan bahwa dirinya telah benar-benar matang secara fisik, maupun mental agar rumah tangganya dapat berjalan harmonis. Karena itu, menikah di bawah umur bukanlah hal yang dianjurkan.
Berdasarkan UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 19774 tentang Perkawinan, batas bawah usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Apabila ingin menikah, namun masih belum menginjak usia tersebut, maka dispensasi nikah dapat diajukan. Mengutip laman Pengadilan Agama Pulang Pisau, dispensasi nikah adalah kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah perkawinan, khususnya dari segi usia.
Permohonan dispensasi nikah diajukan ke pengadilan agama setempat oleh orang tua atau wali pasangan bersangkutan. Untuk lebih memahami apa itu dispensasi nikah, simak penjelasannya di bawah ini.
ADVERTISEMENT

Pengertian Dispensasi Nikah

Ilustrasi dispensasi nikah. Foto: Muhammad Faisal N/kumparan
Merujuk Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, dispensasi nikah adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami isteri yang belum berusia legal (19 tahun) untuk melangsungkan perkawinan.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dispensasi nikah hanya boleh diajukan jika ada alasan yang sangat mendesak, misalnya hamil di luar nikah atau keadaan/tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.
Alasan-alasan tersebut pun perlu dibuktikan dengan pendukung yang cukup. Sebagaimana diterangkan dalam Undang-undang No 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (2):
“Yang dimaksud dengan "bukti-bukti pendukung yang cukup" adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.”
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, pengajuan dispensasi nikah belum tentu dikabulkan. Sebab, ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan pengadilan seperti pertimbangan syar’i yuridis, sosiologis, psikologis, hingga kesehatan.
Menurut laman pta-pontianak.go.id, dispensasi nikah hanya bisa diberikan jika pernikahan tersebut terbukti sangat mendesak guna mewujudkan tujuan syariat Islam tanpa membahayakan keselamatan jiwa anak yang diberikan dispensasi.

Syarat Dispensasi Nikah

Ilustrasi pernikahan. Foto: Pixabay
Ada beberapa syarat administrasi yang harus dibawa orang tua/wali ke pengadilan saat mengajukan dispensasi nikah. Berikut dokumennya dikutip dari laman pa-rengat.go.id:
ADVERTISEMENT
(NDA)