Konten dari Pengguna

Apa Itu Jasa Maklon? Ini Pengertian, Ciri-ciri, dan Aspek Perpajakannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
24 September 2024 9:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi jasa maklon. Foto: Unsplash.com/Birgith Roosipuu
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jasa maklon. Foto: Unsplash.com/Birgith Roosipuu
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perusahaan jasa di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis, salah satu yang paling umum ditemui adalah jasa maklon. Apa itu jasa maklon?
ADVERTISEMENT
Istilah maklon sebenarnya berasal dari bahasa Belanda, "maakloon" yang berarti biaya produksi. Dalam bahasa Indonesia, maklon diartikan sebagai jasa yang menawarkan atau menyediakan produksi barang untuk dipakai pihak lain.
Pengertian mengenai jasa maklon juga tertuang dalam Pasal 2 Ayat (4) PMK 141/PMK.03/2015. Berdasarkan peraturan ini, yang dimaksud dengan jasa maklon adalah:
"Pemberian jasa dalam rangka penyelesaian suatu barang tertentu yang pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa."

Ciri-ciri Jasa Maklon

Ilustrasi jasa maklon. Foto: Unsplash.com/Birgith Roosipuu
Menurut buku Kodifikasi Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai oleh Jaja Zakaria, terdapat dua ciri utama dalam jasa maklon, di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Aspek Perpajakan dalam Jasa Maklon

Ilustrasi jasa maklon. Foto: Unsplash.com/brittneyweng
Sama seperti layanan jasa lainnya, jasa maklon termasuk jenis Jasa Kena Pajak (JKP). Artinya, penyerahannya dikenakan PPN. Selain itu, badan usaha penyedia jasa maklon juga tidak luput dari kewajiban membayar PPh Pasal 23. Berikut rinciannya.
ADVERTISEMENT

1. PPN

Merujuk UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku atas jasa maklon adalah 11%. Namun, bagi penyedia jasa maklon yang hasil produksinya digunakan untuk keperluan ekspor, tarif PPN yang diberikan adalah PPN 0%.
Agar ekspor jasa maklon mendapatkan tarif PPN 0%, maka harus memenuhi beberapa ketentuan yang dituliskan dalam buku Perlakuan Perpajakan Terhadap Usaha Jasa karya Jaja Zakaria berikut ini:
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, tarif PPN 0% ini berbeda dengan fasilitas PPN dibebaskan ataupun fasilitas tak dikenakan PPN. Perbedaan utamanya, yaitu fasilitas PPN 0% penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap terutang PPN.
Dengan kata lain, penyerahannya tetap dikenakan PPN, tetapi diberikan fasilitas berbentuk pengenaan tarif 0%. Konsekuensinya, PKP tetap harus membuat faktur pajak. Selain itu, PKP yang melakukan ekspor wajib melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Jasa maklon yang mendapatkan fasilitas PPN 0%, wajib membuat faktur pajak bernama surat pemberitahuan ekspor JKP. Surat pemberitahuan ini wajib disertai lampiran berupa invois, sebagai satu kesatuan. Invois ini nantinya menjadi dokumen yang perlakuannya disamakan dengan faktur pajak.

2. PPh Pasal 23

Sehubungan dengan imbalan atas jasa maklon, maka pengusaha dikenakan PPh sebesar 2% dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN. Jumlah bruto yang dimaksud adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya.
ADVERTISEMENT
(NDA)