Konten dari Pengguna

Apa Itu Kavling? Ini Definisi dan Syarat Pemecahan Tanahnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kavling yang dibangun Perumahan. Foto: Unsplash.com/DanielBarnes
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kavling yang dibangun Perumahan. Foto: Unsplash.com/DanielBarnes

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kavling adalah bentuk tak baku dari kaveling. Istilah tersebut berarti bagian tanah yang dipetak-petak dengan ukuran tertentu dan nantinya dijadikan bangunan atau tempat tinggal.

Kaveling identik dengan penjualan tanah saja tanpa bangunan yang membuatnya berbeda dengan cluster. Pembeli yang ingin membeli tanah kaveling perlu memahami betul sertifikat pemecahan tanah.

Agar lebih jelas, Berita Bisnis akan membahas mengenai pemecahan sertifikat tanah kavling. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Pengertian Kavling

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, kaveling dirumuskan sebagai sebidang tanah dalam bentuk dan luas yang telah ditentukan koordinator kaveling (pengembang) dan konsumen (pembeli).

Tanah kaveling biasanya dimanfaatkan developer untuk membangun cluster ataupun sebagai investasi tersendiri karena harga tanah semakin naik seiring bertambahnya waktu.

Sertifikat Tanah Kavling

Ilustrasi Sertifikat Pemecahan Tanah Kavling. Foto: Unsplash.com/ScottGraham

Suatu sertifikat tanah kaveling memiliki syarat dan peraturan tersendiri. Berikut penjelasannya:

Syarat Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling

Pemecahan sertifikat tanah memiliki syarat dan peraturan sebagai berikut:

  1. Luas tanah kaveling minimal 80 meter persegi

  2. Membuat jalan sendiri dengan lebar minimal 6 meter jika tanah atau rumah menghadap ke satu arah yang sama dan lebar jalan minimal 8 meter jika tanah atau rumah saling berhadap-hadapan

  3. Membangun sanitasi atau selokan dan sistem drainase agar terhindar dari banjir

  4. Membangun fasilitas umum minimal 40 persen dari total luas tanah induk.

Syarat Pengajuan Sertifikat Tanah Kavling

Adapun syarat pengajuan sertifikat pemecahan tanah ialah sebagai berikut:

  1. Sertifikat tanah asli

  2. Fotokopi identitas pemohon atau kuasa seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  3. Surat pernyataan pemecahan sertifikat tanah yang ditandatangani pemegang hak dan di dalamnya tercantum gambar dan alasan dari lokasi tanah terkait.

  4. Bukti Surat Setoran Pajak (SSP)/Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan

  5. Perizinan perubahan dari penggunaan tanah (apabila ada perubahan pemakaian)

  6. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)

  7. Pengisian Surat Pernyataan Telah Memasang Tanda Batas

  8. Surat Pernyataan Tapak Kavling dari lembaga pertanahan dengan mencantumkan alasan pemecahan sertifikat dan denah lokasi kaveling yang akan dipecah.

Formulir Permohonan bagi Pemohon

Selanjutnya, ada beberapa ketentuan bagi pemohon dalam memecah tanah, yakni:

  1. Identitas Pribadi

  2. Luas, Letak, dan Penggunaan Tanah

  3. Pernyataan bahwa Tanah bukan Sengketa

  4. Pernyataan bahwa Tanah dikuasai secara Fisik

  5. Alasan dilakukannya Pemecahan Tanah Kavling

Demikian informasi mengenai pengertian kavling dan persyaratan pemecahan tanah kaveling. Semoga bermanfaat!

(MQ)

Frequently Asked Question Section

Apa tujuan pembuatan kavling?
chevron-down

Sebagai pembangunan cluster dan daerah investasi.

Apa perbedaan cluster dan kavling?
chevron-down

Kavling adalah tanah untuk cluster dibangun. Sedangkan cluster ialah perumahan yang dibuat dalam lokasi yang sama dan tipe rumah yang identik.

Mengapa sertifikat pemecahan tanah kavling penting?
chevron-down

Agar terhindar dari penipuan penjualan tanah. Dengan sertifikat, tanah yang dijual dengan ukuran tertentu sudah sah di mata hukum dan benar adanya.