Konten dari Pengguna

Apa Itu Kode Broker GR? Ini Penjelasannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kode broker GR. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kode broker GR. Foto: Unsplash

Kode broker merupakan kode yang digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan sekuritas pada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kode broker umumnya terdiri dari dua huruf kapital yang berbeda antara satu perusahaan sekuritas dengan sekuritas lainnya.

Di antara banyaknya jenis kode broker di Indonesia, salah satu yang sering dicari yaitu kode broker GR. Menurut laman Cermati, kode broker berguna untuk mempermudah melakukan trading atau analisis saham.

Dengan penggunaan kode, grafik saham dapat divisualisasi dan dipahami dengan mudah. Visualisasi grafik yang jelas membantu trader memantau pergerakan saham.

Perusahaan sekuritas baru akan mendapatkan kode broker setelah terdaftar secara resmi. Selain itu, perusahaan yang sudah terdaftar pun dapat melakukan kegiatan usaha seperti Manajemen Investasi (MI), Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer), dan Penjamin Emisi Efek (Underwriter).

Kode Broker GR

Ilustrasi kode broker GR. Foto: Pexels

Kode broker GR merupakan salah satu kode milik perusahaan sekuritas di Indonesia, yaitu PT Panin Sekuritas Tbk. Panin Sekuritas adalah perusahaan jasa keuangan yang bergerak di bidang pialang saham.

Didirikan pada 1989 di Jakarta, perusahaan ini telah berhasil menyabet penghargaan sebagai "Perusahaan Sekuritas Terbaik" pada 2006 dan 2007 oleh majalah Investor. Selain itu, Panin Sekuritas juga dianugerahi sebagai "Perusahaan Terkelola Terbaik" pada 2010 oleh FinanceAsia.

Mengutip laman resminya, Panin Sekuritas telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal berdasarkan surat No. Kep-205/PM/1992 tanggal 14 April 1992 dan telah diperbarui berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-38/D.04/2014 tanggal 21 Agustus 2014.

Panin Sekuritas juga telah memperoleh izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal berdasarkan surat No. Kep-206/PM/1992 tanggal 14 April 1992 dan telah diperbarui berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-39/D.04/2014 tanggal 21 Agustus 2014.

Panin Sekuritas pun telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan usaha lain Penjamin Emisi Efek sebagai Penatalaksana (Arranger) Medium Term Notes (MTN) berdasarkan Surat OJK no: S-1086/PM.21/2018 tanggal 20 September 2018.

Tidak hanya itu, Panin Sekuritas bahkan telah memperoleh ijin usaha sebagai Manajer Investasi dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal berdasarkan surat No. Kep-01/PM/ MI/1997 tanggal 31 Januari 1997.

Sehubungan dengan adanya pengalihan kegiatan usaha Manajer Investasi dari Panin Sekuritas ke entitas anak-PT Panin Asset Management, maka Panin Sekuritas telah mengembalikan ijin usaha sebagai manajer investasi kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam & LK”) dan telah diterima oleh Bapepam & LK sesuai dengan Surat Keputusan Bapepam & LK No. Kep-30/BL/2012 tanggal 1 Februari 2012.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa itu kode broker?

chevron-down

Kode broker merupakan kode yang digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan sekuritas pada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kode broker umumnya terdiri dari dua huruf kapital yang berbeda antara satu perusahaan sekuritas dengan sekuritas lainnya.

Apa kegunaan kode broker?

chevron-down

Kode broker berguna untuk mempermudah melakukan trading atau analisis saham. Dengan penggunaan kode, grafik saham dapat divisualisasi dan dipahami dengan mudah. Visualisasi grafik yang jelas membantu trader memantau pergerakan saham.

Apa jenis izin broker GR?

chevron-down

Jenis izin milik broker GR di antaranya adalah Perantara Pedagang Efek dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, Penjamin Emisi Efek dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, Penjamin Emisi Efek sebagai Penatalaksana (Arranger) Medium Term Notes (MTN), dan Manajer Investasi dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal.