Apa Itu Koperasi Simpan Pinjam? Ini Pengertian, Jenis Simpanan dan Pinjamannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Koperasi di Indonesia terbagi menjadi beberapa kategori, setiap kategori dibedakan lagi berdasarkan jenis usahanya, tingkatannya, dan status keanggotaannya.
Jika dilihat berdasarkan jenis usahanya, koperasi dibedakan menjadi empat kategori, salah satunya adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Apa itu Koperasi Simpan Pinjam?
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal, yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Koperasi ini bertujuan untuk membantu para anggota agar memperoleh kredit atau pinjaman uang. Dikutip dari buku Bahas Tuntas 1001 Soal IPS SD Kelas 4, 5, dan 6 oleh Forum Tentor, keuntungan meminjam uang ke koperasi antara lain sebagai berikut:
Bunga uang pinjaman sangat ringan.
Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur.
Bunga pinjaman akan dinikmati bersama dalam bentuk pembagian hasil usaha.
Baca Juga: Apa Itu Kewirausahaan? Ini Pengertian, Manfaat, dan Ciri-cirinya
Simpanan Koperasi Simpan Pinjam
Merujuk pada buku Pintar Strategi Bisnis Koperasi Simpan Pinjam yang ditulis oleh Djoko Muljono, jenis simpanan pada Koperasi Simpan Pinjam terdiri dari.
1. Simpanan Sukarela
Simpanan ini berasal dari koperasi itu sendiri atau dari anggota yang membayar tunai atau dengan memotong gaji. Simpanan sukarela digunakan untuk berjaga-jaga seandainya terdapat kebutuhan dadakan, sehingga anggota koperasi tak perlu meminjam.
2. Simpanan Serbaguna
Simpanan ini dapat dibentuk oleh koperasi itu sendiri dari sebagian pinjaman yang diberikan ke anggota atau juga dapat berasal dari bunga simpanan yang diperoleh anggota.
3. Simpanan Tujuan
Simpanan Tujuan berasal dari anggota dengan pembayaran tunai. Simpanan ini digunakan anggota untuk membeli hewan kurban dan ibadah haji, serta lainnya.
4. Simpanan Sejahtera
Simpanan sejahtera dapat dibentuk oleh koperasi dari sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi. Simpanan ini digunakan untuk pengadaan aktiva tertentu, seperti rumah dan tempat usaha.
Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam
Mengutip jurnal bertajuk Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Simpan Pinjam pada Koperasi Karyawan RSU Bina Sehat karya Fitriana dan Novitasari, jenis-jenis pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam, yaitu.
1. Pinjaman menurut Jangka Waktunya
Pinjaman Jangka Pendek: pinjaman berjangka satu tahun
Pinjaman Jangka Menengah: pinjaman berjangka 1 hingga 3 tahun
Pinjaman Jangka Panjang: pinjaman yang berjangka waktu di atas 3 tahun.
2. Pinjaman menurut Kegunaannya
Pinjaman Konsumtif: pinjaman untuk pemberian barang-barang konsumsi yang sifatnya bila digunakan sekali habis atau pemberian barang untuk kebutuhan pangan lainnya.
Pinjaman Produktif: pinjaman yang digunakan untuk berproduksi seperti pinjaman modal kerja.
3. Pinjaman menurut Penarikannya
Pinjaman Langsung: pinjaman yang diatur dan diakukan sendiri oleh peminjamnya menggunakan formulir pinjaman anggota.
Pinjaman Tidak Langsung: pinjaman yang dilakukan melalui transfer atau alternatif lainnya.
(NDA)
